Oknum Polisi Terlibat Mafia Pupuk Bersubsidi di Bangkalan

Reporter : Mahmud
Akhmad Fadholi, Suroso, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Subnit 1 Unit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya, membongkar mafia pupuk bersubsidi di Bangkalan. Empat orang ditangkap dan jadi tersangka. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan anggota Kepolisian (Polri).

Keempat orang tersebut kini jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Keempat Terdakwa ialah Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat yang disidang dalam satu berkas perkara. Kemudian Akhmad Fadholi (anggota Polri), dan terakhir ialah Suroso.

Baca juga: Propam Polda Maluku Utara Pecat Oknum Anggota Polres Pulau Morotai

Sidang perdana terhadap empat Terdakwa tersebut digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025. Keempat Terdakwa tersebut mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Estik Dilla Rahmawati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan tersebut, Estik Dilla Rahmawati menguraikan bahwa terungkapnya Mafia pupun subsidi di Bangkalan dengan menetapkan 4 orang jadi Terdakwa bermula ketika Muh. Taufan Ramadhan selaku Kasubnit 1 Unit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Partono, dan Arof A’rofuddin, sedang melakukan patroli berdasarkan informasi di masyarakat mengenai adanya pendistribusian atau peredaran pupuk subsidi di sekitar Jalan Raya Kenjeran, Kota Surabaya.

Pada saat berada di Jalan Raya Kenjeran, Muh. Taufan Ramadhan dan Tim Unit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya melihat 1 unit Truck Mitsubishi Fuso Canter nomor polisi (Nopol) AE-8618-UJ warna merah, yang berisi muatan pupuk yang dikendarai oleh Zaini dan Hosik sebagai kernet.

Muh. Taufan Ramadhan, Partono, dan Arof A’rofuddin, memberhentikan truk tersebut untuk meminta surat jalan maupun kelengkapan administrasi pendistribusian atau peredaran pupuk tersebut. Namun disampaikan oleh Zaini jika pupuk tersebut adalah jenis pupuk subsidi yang akan didistribusikan atau diedarkan dari wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura, ke daerah pengiriman di Kabupaten Bojonegoro, yang tidak disertai dengan kelengkapan administrasi apapun.

Zaini sedari awal mengetahui jika sedang mengantarkan pupuk subsidi yang diperoleh bukan dari kelompok tani sebagaimana penugasan oleh Pemerintah. Adapun jenis pupuk subsidi yang dibawa oleh Zaini adalah pupuk NPK Phonska merek dagang Pupuk Indonesia sebanyak 90 karung dengan rincian 50 kilogram / karung, dan pupuk Urea merek dagang Pupuk Indonesia sebanyak 90 karung dengan rincian 50 kilogram / karung.

Atas seluruh pupuk subsidi tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat yang bukan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yaitu kelompok tani maupun kelompok pembudi daya ikan di Kabupaten Bangkalan untuk dijual kepada Suroso yang berada di Kabupaten Bojonegoro.

Setelah dilakukan pengembangan, Reza Vickidianto Hidayat memperoleh jenis pupuk subsidi, yaitu pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea dari Akhmad Fadholi. Akhmad Fadholi bukan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yaitu kelompok tani maupun kelompok pembudi daya ikan melainkan Anggota Kepolisian yang tidak memiliki penugasan untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi.

Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi, pupuk subsidi dengan jenis pupuk NPK dan pupuk Urea dengan harga Rp.140.000 / karung. Reza Vickidianto Hidayat sedari awal mengetahui jika Akhmad Fadholi bukan merupakan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yaitu kelompok tani maupun kelompok pembudi daya ikan, dengan rincian pembelian sebagai berikut:

- Pada 03 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000, yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;

- Pada 08 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000, yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;

- Pada 11 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000, yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;

Baca juga: 4 Anggota Polres Blitar Dicopot dari Jabatannya di Kasus Salah Tangkap

- Pada 11 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000, yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;

Pada 12 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000, yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi.

Pupuk yang dibeli oleh Reza Vickidianto Hidayat dari Akhmad Fadholi dijual lagi kepada Suroso dengan harga Rp.175.000/ karung, yang akan diangkut dan diantarkan oleh Zaini dengan tujuan memperoleh keuntungan. Reza Vickidianto telah menjual kepada Suroso dengan rincian sebagai berikut:

Pada 03 Juli 2025, Reza Vickidianto menjual kepada Suroso pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung.

Pada 08 Juli 2025, Reza Vickidianto menjual kepada Suroso pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung.

Bahwa Zaini dan Reza Vickidianto tidak mempunyai kapasitas untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi yang memperoleh penugasan dari pemerintah, serta dalam proses peredaran tersebut dijual oleh Reza Vickidianto dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga: Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK

Pupuk NPK Phonska merek dagang Pupuk Indonesia dan pupuk Urea merek dagang Pupuk Indonesia yang diedarkan oleh Zaini dan Reza Vickidianto masuk sebagai kualifikasi pupuk bersubsidi yang pengawasan pengadaan dan peredarannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sector pertanian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Perbuatan Zaini dan Reza Vickidianto tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan Undang- Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, Zaini dan Reza Vickidianto diancam Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Begitu juga Akhmad Fadholi dan Suroso, juga terancam dengan pasal yang sama dengan Zaini dan Reza Vickidianto.

Dalam sidang, terungkap jika Akhmad Fadholi sebagai anggota Polisi, mendapatkan pupuk subsidi dengan cara membeli dari Sdr. MAD selaku kelompok tani yang berasal dari Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Pembelian pupuk tersebut merupakan kelebihan stok milik kelompok tani.

Akhmad Fadholi membeli dengan harga melebihi HET agar Sdr. MAD tertarik untuk menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga Rp.127.000 sampai dengan Rp.130.000. Pupuk subsidi yang dibeli oleh Akhmad Fadholi lalu dijual lagi kepada Reza Vickidianto Hidayat tanpa disertai penugasan dari pemerintah agar memperoleh keuntungan secara pribadi dikarenakan menjual lebih dari HET sebesar Rp.115.000/ karung. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru