Polres Bolaang Mongondow Utara Ungkap Penyalahgunaan Solar

Reporter : Mula Eka P.
Barang bukti penyalahgunaan Solar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Senin (6/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas Polres Bolaang Mongondow Utara menemukan dua unit truk di rumah pria berinisial AAC (53 tahun), warga Desa Kuala, beserta barang bukti berupa dua tangki modifikasi berkapasitas 190 dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total 304 liter.

Baca juga: Serah Terima Jabatan Kasat di Polres Bolaang Mongondow Utara

Diduga, pelaku AAC telah menjalankan praktik BBM ilegal ini selama enam bulan dengan membeli Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko menggunakan barcode MyPertamina kendaraan milik orang lain, lalu menjualnya kembali seharga Rp 9.000 per liter.

Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Juleigtin Siahaan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Baca juga: LSM Macan Blambangan Cegah Penyalahgunaan Solar di Banyuwangi

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” tegas Kapolres Bolaang Mongondow Utara.

Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow, IPTU Mario V. Sopacoly, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum petugas SPBU.

Baca juga: Truk Tangki BBM yang Terguling di Tulungagung Terdaftar di Nganjuk

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menimbun atau memperjualbelikan BBM subsidi,” ujarnya.

Seluruh barang bukti dan tersangka AAC ditahan di Polres Bolaang Mongondow untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru