Direktur CV Jalu Teknik Diadili Kasus Sengketa Merk BTS 5 Bintang Lima

Reporter : Ach. Maret S.
Alat tanam jagung Bintang Lima

Direktur CV Jalu Teknik, Riko Andrean terjerat kasus sengketa merk alat pertanian BTS 5 Bintang Lima atas laporan dari Faisal selaku Direktur CV Bintang Tani Sejahtera. Diapun harus menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Malang sebagai Terdakwa.

Kasus sengketa merk ini juga menyeret Sugiono, sebagai penjual alat pertanian yang diproduksi CV Jalu Teknik.

David Christian Lumban Gaol selaku Jaksa Penuntut menjelaskan kronologi kasus sengketa merk yang menjadikan Riko Andrean sebagai Terdakwa. David Christian Lumban Gaol melalui surat dakwaannya menyebutkan, sebelumnya di tahun 2018, terdakwa Riko Andrean selaku Direktur CV Jalu Teknik telah mengenal Faisal selaku Direktur CV Bintang Tani Sejahtera karena sesama importir barang terutama dari Cina dan sering membicarakan mengenai impor alat pertanian penanam benih padi/jagung.

Faisal merupakan Direktur CV Bintang Tani Sejahtera yang beralamat di Perum City Side Residence J.1 Nomor 05, Kelurahan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. CV Bintang Tani Sejahtera bergerak di bidang perdagangan alat pertanian sejak tahun 2021.

CV Bintang Tani Sejahtera telah mendaftarkan merek BTS 5 Bintang Lima dan telah memiliki Sertifikat Merek BTS 5 Bintang Lima dengan Nomor Pendaftaran : IDM000920553 tanggal 12 November 2021 untuk kelas barang/jasa 7 (NCL 11) terhadap alat pertanian berupa Hand Push Seeder (seeder dorong tangan).

Faisal menjual alat pertanian penanam benih dengan merek BTS 5 Bintang Lima seharga Rp. 1.400.000 per unit.

Faisal mendapatkan alat pertanian penanam benih berupa Hand Push Seeder (seeder dorong tangan) dengan cara impor dari perusahaan China, yaitu Taizhou Haoding Import & Export Co., LTD Add:02 Floor Nomor 1222 Tuyuchang Road, Open Economic Zone, Taizhou City, Zhejiang China.

Riko Andrean merupakan Direktur CV Jalu Teknik juga menjual alat pertanian Hand Push Seeder (seeder dorong tangan) merek Green Well Top Bintang Lima dan Green Well Top Bint?Ng Lima dengan harga lebih murah (jenis Premium sebesar Rp. 1.175.000, dan jenis Standart sebesar Rp. 1.125.000.

Pada awalnya, omzet penjualan Hand Push Seeder (seeder dorong tangan) atau disebut alat pertanian penanam benih dengan merek BTS 5 Bintang Lima milik Faisal lancar dan baik. Namun sekitar pertengahan tahun 2022, omzet penjualannya turun drastis. Dan ternyata kemudian diketahui ada Hand Push Seeder atau alat pertanian penanam benih yang beredar di pasaran dengan diberi merek Green Well Top Bintang Lima dan Green Well Top Bint?Ng Lima yang dipasarkan/dijual oleh Sugiono yang bentuk maupun fungsinya sama dengan yang dijual oleh CV Bintang Tani Sejahtera yang sudah terdaftar dengan merk BTS 5 Bintang Lima, namun beda kemasan yang dijual oleh Sugiono (dulunya Sales dari CV Bintang Tani Sejahtera).

Karena merasa dirugikan, akhirnya Faisal membuat Laporan Polisi pada tanggal 19 September 2023.

Sugiono mendapatkan alat pertanian Hand Push Seeder (seeder dorong tangan merek Green Well Top Bintang Lima dan Green Well Top Bint?ng Lima dari Riko Andrean dengan harga jenis Premium sebesar Rp. 1.175.000 dan jenis Standart sebesar Rp. 1.125.000.

Riko Andrean mendapatkan alat pertanian Hand Push Seeder (seeder dorong tangan) mendapatkan dengan melakukan pembelian barang/impor berupa Hand Push Seeder (seeder dorong tangan) atau disebut alat pertanian penanam benih sebanyak 873 pcs bersama spareparts lainnya ke Taizhou Haoding Import & Export Co., LTD Add:02 Floor nomor 1222Tuyuchang Road, Open Economic Zone, Taizhou City, Zhejiang China (perusahaan yang sama dengan Faisal dalam membeli produk) senilai 1 Pcs US$45,10 dan total senilai US$ 39.372.30.

Hand Push Seeder (seeder dorong tangan) atau disebut alat pertanian penanam benih sebanyak 873 pcs yang dibeli Riko Andrean tersebut terbagi menjadi 3 jenis yaitu :

Jenis Biasa dengan jumlah 273 pcs, warna kemasan coklat dan pada kemasan tidak ada kata-kata/merek;

Jenis Premium dengan jumlah sebanyak 128 pcs, warna kemasan oren dan pada kemasan terdapat kata-kata/merek Green Well Top Bintang Lima;

Jenis standart dengan jumlah 472 pcs, warna kemasan hijau dan pada kemasan terdapat kata-kata/merek Green Well Top Bint?ng Lima.

Riko Andrean meminta kepada produsen/pabrik di Negara China (Taizhou Tiyuchang Road, open Economic Zone, Taizhou City Zhejiang China) untuk dibuatkan gambar /tulisan / merek pada kemasan dengan nama “Green Well TOP Bintang Lima” dan “Green Well Top Bint?ng Lima”, yaitu dengan cara :

Pertama Riko Andrean menghubungi Saudari Merry selaku Sales di Perusahaan Taizhou Haoding Import & Export Co., LTD, dengan nomor We Chat +861-3806-579-530 untuk memesan Hand Push Seeder dan akan Riko Andrean beli/impor.

Dalam pemesanan tersebut untuk jumlah dan jenisnya serta bentuk gambar dan tulisan yang dilekatkan pada kemasannya/pembungkus sebagian yang menentukan adalah Riko Andrean.

Gambar dan tulisan Riko Andrean buat di Indonesia, selanjutnya Riko Andrean kirim melalul Nomor We Chat +861-3806-579-530 milik Saudari Merry.

Setelah gambar dan tulisan didesain dan dilekatkan/ditata pada kemasan/ pembungkus di perusahaan China, selanjutnya oleh Saudari Merry di kirim ke Nomor We Chat Riko Andrean 0822-5781-4889 untuk minta persetujuan.

Setelah Riko Andrean setujui, selanjutnya Perusahaan China membuat kemasan/pembungkus dengan desain gambar dan tulisan yang Riko Andrean setujui dan jenis barang yang Riko Andrean pesan.

Selanjutnya terbit surat orderan yang kemudian Riko Andrean transfer ke Account: 357174270945 Bank O China Taizhou Branch Zhejiang China atas nama Taizhou Haoding Import & Exsport Co., Ltd.

Setelah Riko Andrean bayar, selanjutnya terbit Invoice No: 2022HD2229 tanggal 27 Mei 2022 dan selanjutnya Riko Andrean lakukan proses impor.

Terdakwa menggunakan merek dengan nama “Green Well Top Bintang Lima” dan “Green Well Top Bint?ng Lima” dengan alasan karena di pasaran sudah banyak beredar alat pertanian penanam benih dengan jenis serupa menggunakan merek/kata-kata “Bintang Lima”. Supaya barang yang dijual Riko Andrean cepat laku di pasaran, maka Riko Andrean juga menggunakan merek/kata-kata tersebut.

Riko Andrean telah berhasil menjual Hand Push Seeder atau alat pertanian penanam benih dengan diberi merek “Green Well Top Bintang Lima” dan “Green Well Top Bint?ng Lima” tersebut dengan perincian :

Jenis premium dengan jumlah sebanyak 128 pcs, warna kemasan oren dan pada kemasan terdapat kata-kata merek Green Well Top Bintang Lima;

Jenis Standart dengan jumlah 472 pcs, warna kemasan hijau dan pada kemasan terdapat kata-kata/merek Green Well Top Bint?ng Lima.

Sudah habis terjual ke para konsumen dan kepada Sugiono sesuai dengan 48 lembar nota penjualan CV Jalu Teknik (periode 21 Juni 2022 sampai dengan Agustus 2023) dengan harga jenis Premium sebesar Rp. 1.175.000 dan jenis Standart sebesar Rp. 1.125.000.

Terdakwa Riko Andrean dalam memasarkan/memperdagangkan alat pertanian untuk tanam benih dengan menggunakan merek Green Well Top Bintang Lima dan merek Green Well Top Bint?ng Lima tersebut, tanpa memiliki sertifikat merek dan tidak mendapat kuasa atau lisensi dari pihak lain dalam hal ini Faisal yang telah mempunyai sertifikat merek “BTS 5 Bintang Lima” dengan Nomor Pendaftaran : IDM000920553.

Sebagaimana keterangan ahli Nova Susanti dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai barang bukti berupa produk alat pertanian untuk tanam benih dengan menggunakan merek Green Well TOP Bintang Lima dan merek Green Well Top Bint?ng Lima mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “BTS 5 Bintang Lima” dengan Nomor Pendaftaran : IDM000920553 untuk barang sejenis, letak persamaan pada bunyi ucapan, konsep sehingga apabila barang tersebut berdedar berdampingan akan dapat membingungkan konsumen tentang asal-usul barang.

Perbuatan Riko Andrean sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru