Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap 2

Reporter : M Ruslan
Pipa Gas Cisem

Dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur) atau CISEM 2 dengan nilai proyek mencapai Rp2,98 triliun, mulai dilakukan persidangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sidang perdana digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Sidang dugaan persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap 2 digelar di Gedung KPPU Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Hadir memimpin sidang ialah Ketua Majelis Komisi, M. Noor Rofieq dengan anggotanya antara lain Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

Baca juga: Mitsui Divonis Denda Rp 1 Miliar

Perkara dugaan persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap 2 dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan menyeret lima pihak sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7. Proses tender awalnya diikuti tujuh peserta, namun hanya tersisa dua konsorsium hingga tahap akhir.

Dalam sidang, Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan Investigator KPPU menyebut adanya indikasi kuat praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Disebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Investigator KPPU menemukan sejumlah pola yang dianggap memperkuat dugaan pelanggaran, antara lain adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta.

“Kombinasi faktor tersebut dinilai memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender sehingga dapat mengarah pada praktik persekongkolan,” kata Investigator KPPU.

Baca juga: TikTok Didenda Rp 15 Miliar

Sidang berikut dijadwalkan pada 22 Oktober 2025, dengan agenda tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung tanggapan dari para Terlapor. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru