Direktur PT Standar Beton Indonesia, Berni divonis pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan karena dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Vonis terhadap Berni dijatuhkan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Tidak Cuma pidana penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Sutrisno juga menjatuhkan Berni dengan pidana Denda sebesar 2 x Rp.8.605.421.573, yakni dengan jumlah total sebesar Rp 17.210.843.146. Jika terdakwa Berni tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa Berni dijatuhkan pidana penjara pengganti denda selama 1 tahun.
Baca juga: Direktur PT Erza Nusa Indonesia Dipenjara Karena Ngemplang Pajak
Majelis Hakim menyatakan, Berni terbukti melanggar Pasal 39 A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Vonis yang dijatuhkan kepada Berni ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut. Berni dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Berni juga dituntut membayar denda Rp 17.210.843.146.
Perbuatan Berni dalam perkara penggelapan pajak tersebut dilakukan bersama-sama dengan Muhammad Thorieq (almarhum) selaku Direktur Utama PT Standar Beton Indonesia. Dikarenakan Muhammad Thorieq meninggal dunia, maka status hukumnya dihentikan oleh Jaksa.
PT Standar Beton Indonesia merupakan perusahaan konstruksi yang beralamat di Jalan Darmo Permai Selatan XVI nomor 18, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau di kantor domisili terakhir PT Standar Beton Indonesia di Perumahan Kahuripan Nirwana Blok C Raya nomor 86 Kabupaten Sidoarjo.
Dalam struktur perusahaan PT Standar Beton Indonesia, Direktur Utama dijabat oleh Muhammad Thorieq. Berni sebagai Direktur. Dan Komisaris PT Standar Beton Indonesia ialah Sungkono Saputro. Selain daripada itu, terdapat karyawan yang bekerja dalam perusahaan, yaitu bagian Keuangan dan Akuntansi antara lain Adi Sucipto, Risma Hanifah, Yunda serta bagian dan karyawan lainnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PT Standar Beton Indonesia telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 02.102.667.9-618.000 di KPP Madya Dua Surabaya sejak 05 Mei 2003 dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 13 Mei 2003 dengan alamat kantor/kedudukan berdasarkan sistem administrasi DJP di Jalan Darmo Permai Selatan XVI No.18, Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Berni selain sebagai Direktur PT Standar Beton Indonesia juga menjalankan fungsi khusus selaku Direktur Keuangan/Direktur Operasional.
Proses penjualan by proyek dengan menyesuaikan kontrak. PT Standar Beton Indonesia tinggal menyelesaikan pekerjaan. Penagihan diurus oleh Adi Sucipto, dengan melampirkan kuitansi yang ada tanda tangan Adi Sucipto, faktur pajak keluaran yang menandatangani adalah terdakwa H. Berni, Berita Acara Pengiriman Barang yang menandatangani orang lapangan dan pihak pembeli, dimana yang membuat semua itu adalah Adi Sucipto.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Standar Beton Indonesia melakukan penjualan barang berupa beton cair, beton ringan seperti pancang, kastin, paving, batako, bantalan rel, menyewakan Truck Mixer serta Concreate Pump (CP) kepada customer dan melakukan pembelian/pemesanan barang yang digunakan untuk produksi melalui supplier yang mana atas semua pembayaran dilakukan secara transfer melalui bank dengan menggunakan rekening atas nama PT Standar Beton Indonesia dan atas nama Berni.
Mekanisme pembelian/pemesanan barang PT Standar Beton Indonesia melalui supplier yakni karyawan proyek mengirimkan permintaan barang ke kantor pusat melalui Koordinator Proyek seperti Risma Hanifah. Kemudian Risma Hanifah membuat Purchase Order (PO) atau pesanan pembelian atas barang-barang yang akan dibeli seperti pasir atau semen, selanjutnya Purchase Order (PO) atau pesanan pembelian tersebut dikirim kepada supplier.
Barang pesanan dari PT Standar Beton Indonesia dikirim oleh supplier dengan dilengkapi Surat Jalan yang diterima karyawan logistik di masing-masing proyek.
Baca juga: Direktur PT Mount Dreams Indonesia Didakwa Penggelapan Pajak
Setelah barang sudah diterima, selanjutnya supplier melakukan penagihan atas pembelian barang dengan menukar invoice dan faktur pajak dengan tanda terima dari perusahaan. Kemudian atas dasar invoice dan faktur pajak dari supplier tersebut, selanjutnya PT Standar Beton Indonesia melakukan pembayaran via transfer bank.
Pada saat proses validasi dokumen untuk proses pembayaran, bagian keuangan dan/atau akuntansi PT Standar Beton Indonesia melakukan penelitian terhadap dokumen tanda terima barang, invoice, surat jalan, rekapitulasi pengiriman barang dan faktur pajak (jika disertakan). Jika sudah lengkap maka proses selanjutnya menunggu jadwal pembayaran kepada supplier.
Berdasarkan Monitoring Pelaporan dari Data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada KPP Madya Dua Surabaya, PT Standar Beton Indonesia, NPWP : 02.102.667.9-618.000 yang menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Januari 2013 sampai Desember 2015 adalah Berni selaku Direktur/Direktur Keuangan/Direktur Operasional, dimana pada SPT Masa PPN periode tahun 2014-2015, PT Standar Beton Indonesia telah menyampaikan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya.
Di dalam kartu utang PT Standar Beton Indonesia serta pengajuan pembayaran utang dari PT Standar Beton Indonesia, tidak pernah ada nama-nama perusahaan CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya, yang mana hal ini dikarenakan tidak pernah ada pemesanan pembelian/Purchase Order, barang yang dikirim, surat jalan, invoice atas nama Suplier dengan nama Cv Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya. Namun tiba-tiba terdapat Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT Standar Beton Indonesia.
Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya dibuat oleh Almarhum Zaenal Fatah (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) atas permintaan Direksi PT Standar Beton Indonesia saat itu ialah Muhammad Thoeriq (Almarhum) dan Terdakwa H. Berni.
Proses pembuatan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dilakukan dengan cara awalnya Adi Sucipto diperintahkan oleh Direksi PT Standar Beton Indonesia saat itu untuk menyerahkan dokumen Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan asli/transaksi sebenarnya PT Standar Beton Indonesia kepada Almarhum Zaenal Fatah maupun orang suruhannya.
Baca juga: Direktur PT Erza Nusa Indonesia di Menganti Terancam 6 Tahun Penjara
Selanjutnya pihak dari Almarhum Zaenal Fatah menyusun SPT berdasarkan transaksi sebenarnya dan juga transaksi yang tidak sebenarnya dengan membuat Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya yang tidak pernah ada transaksi dengan PT Standar Beton Indonesia.
Almarhum Zaenal Fatah maupun orang suruhannya (saudara Rizal, almarhum Widodo dan Bambang Soemitro) menagihkan ke PT Standar Beton Indonesia sejumlah untuk dilakukan penyetoran serta pembayaran/fee atas jasa Almarhum Zaenal Fatah, yang mana dokumen yang dibawa pada saat penagihan dalam bentuk kuitansi.
Selanjutnya Adi Sucipto melaporkan kuitansi tersebut kepada Direksi PT Standar Beton Indonesia pada saat itu yakni Muhammad Thoeriq dan Terdakwa Berni, yang kemudian Direksi pada saat itu menginstruksikan kepada Adi Sucipto untuk melakukan pembayaran secara cash/tunai kepada Almarhum Zaenal Fatah maupun orang suruhannya dengan cara men-transfer sejumlah uang melalui rekening perusahaan maupun rekening pribadi BERNI kepada Adi Sucipto.
Selanjutnya, Adi Sucipto melakukan tarik tunai dan menyerahkan uang secara tunai kepada Almarhum Zaenal Fatah maupun orang suruhannya. Kemudian SPT yang telah disusun dilaporkan oleh Almarhum Zaenal Fatah dan Fotokopi atas SPT Masa PPN yang telah dilaporkan diserahkan kepada PT Standar Beton Indonesia.
Yang menandatangani SPT Masa PPN masa pajak Januari 2013 sampai dengan Desember 2015 dari PT Standar Beton Indonesia adalah Berni, namun terdapat beberapa SPT Masa PPN dari PT Standar Beton Indonesia yang ditandatangani oleh Almarhum Zaenal Fatah menggunakan nama BERNI selaku Direktur/Direktur Keuangan/Direktur Operasional PT Standar Beton Indonesia dan hal ini diketahui serta dikehendaki oleh BERNI.
Total pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari perusahaan CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT Standar Beton Indonesia periode 2014-2015 dengan tujuan agar nilai yang disetorkan ke kas negara lebih kecil dari pada selisih faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang sebenarnya atau seharusnya sejumlah Rp.7.705.710.032. (*)
Editor : Bambang Harianto