Direktur PT Erza Nusa Indonesia Dipenjara Karena Ngemplang Pajak

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Direktur PT Erza Nusa Indonesia, Faisol Amir
Direktur PT Erza Nusa Indonesia, Faisol Amir
grosir-buah-surabaya

Direktur PT Erza Nusa Indonesia, Faisol Amir terbukti melakukan melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan Kerugian pada pendapatan negara dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut. 

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis Faisol Amir dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Tidak hanya pidana penjara, Direktur PT Erza Nusa Indonesia, Faisol Amir juga dipidana denda sejumlah 2 x dari pajak terutang/yang belum dibayar, yakni 2 x Rp 2.515.456.984 = Rp.5.030.913.968.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap harta kekayaan milik Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi,diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025.

Majelis Hakim menyatakan, Direktur PT Erza Nusa Indonesia, Faisol Amir terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang djatuhkan Majelis Hakim terhadap Faisol Amir lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa Sunda Denuwari Sofa menuntut Faisol Amir dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 5.030.913.968.

Dalam dakwaan, Faisol Amir selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanaan Pajak (KPP) Pratama Blitar sejak tanggal 9 Desember 2008 dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) per tanggal 7 Mei 2015.

PT Erza Nusa Indonesia bergerak di bidang mechanical electric (jasa terkait instalasi listrik dan mekanik).

PT Erza Nusa Indonesia sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, mendapat pekerjaan di berbagai perusahaan, seperti.pemasangan atau perbaikan instalasi listrik di lokasi pabrik PT Indospring Tbk di Gresik ; pekerjaan pemasangan panel, service travo, pemasangan jaringan tegangan rendah dan tambah daya di PT Indoprima Gemilang ; pekerjaan instalasi listrik PT Indonesia Prima Spring, serta beberapa pekerjaan lainnya.

Dalam pekerjaan tersebut, PT Erza Nusa Indonesia menerbitkan Faktur Pajak kepada perusahaan yang menggunakan jasanya, yang dilampirkan dalam setiap invoice, sebagai kelengkapan dokumen untuk melakukan penagihan pekerjaan yang telah dilakukan.

Selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, terdapat Faktur pajak yang telah diterbitkan PT Erza Nusa Indonesia kepada lawan transaksi, namun tidak dilaporkan, dengan tidak menyampaikan SPT PPN.

Dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, maka mengakibatkan tidak diketahuinya jumlah pajak yang sebenarnya sudah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), jumlah pajak terutang yang sebenarnya harus dibayar, dan jumlah pajak yang sebenarnya telah dibayar oleh Wajib Pajak selaku penanggung pajak.

Berdasarkan data aplikasi PKPM pada informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lawan transaksi sebagai pembeli jasa PT Erza Nusa Indonesia selama tahun 2019 sampai dengan 2023, yang telah diterbitkan faktur pajaknya, namun tidak dilaporkan. Total keseluruhan Rp 2.490.155.552.

Berdasarkan data SIDJP dan dokumen SPT PPN, yang menandatangani SPT Masa PPN PT Erza Nusa Indonesia dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 adalah Faisol Amir selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia.

Selanjutnya Account Representative (AR) pada KPP Pratama Gresik melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan PT Erza Nusa Indonesia, yaitu telah dilakukan beberapa kali penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait Faktur Pajak yang sudah approve, namun belum dilaporkan. Namun PT Erza Nusa Indonesia tidak memberikan tanggapan maupun penyetoran pajak terkait SP2DK yang telah disampaikan. 

KPP Pratama Gresik juga telah mengundang konseling pimpinan dengan Surat S-505/WPJ.24/KP.10/2021 tanggal 28 September 2021, tetapi tidak ada pihak PT Erza Nusa Indonesia yang hadir.

Berdasarkan perhitungan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan oleh Ahli Antonius Herry Wijayanto (Ahli Peraturan Perpajakan dan Ahli Penghitung Kerugian pada pendapatan Negara), PT Erza Nusa Indonesia telah menerbitkan Faktur Pajak dan menerima pembayaran PPN, terdapat kewajiban PPN yang seharusnya dihitung dalam SPT dan dibayarkan PPN-nya ke kas negara sebagai bentuk pendapatan negara dari sektor pajak. 

Namun Faktur Pajak yang telah diterbitkan tersebut tidak dilaporkan, dan tidak dibayar ke kas negara, sehingga secara riil telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari jenis pajak PPN, yang terjadi dalam kurun waktu Maret 2019 sampai dengan Oktober 2023 sebesar Rp.2.417.130.948.

Akibat perbuatan Faisol Amir yang dengan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan Kerugian pada pendapatan negara sebesar sebesar Rp.2.417.130.948, sebagaimana penghitungan yang dilakukan oleh Ahli Perpajakan dan Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara sebagaimana tersebut diatas. (*)