Direktur PT Mount Dreams Indonesia Didakwa Penggelapan Pajak

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia
Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia
grosir-buah-surabaya

Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia didakwa penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Gresik. Dakwaan tersebut dipaparkan oleh Sunda Denuwari Sofa selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 42.533.920.274. Kerugian tersebut ditimbulkan karena Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan berupa SPT Masa PPN bulan Januari  2018 sampai dengan Desember 2020.

“Terdakwa Johan Darsono mendirikan PT Mount Dreams Indonesia (PT MDI) NPWP 21.028.340.4-641.000 yang berkududukan  di Jalan Pertamina nomor 77, Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 10 Maret 2008 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 11 Agustus 2009 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Industri Kemasan dan Kotak dari kertas dan karton,” jelas Jaksa Penuntut Umum.

Disebutkan dalam dakwaan, bahwa PT Mount Dreams Indonesia sebagai Wajib Pajak sudah dinyatakan dalam Pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Pebruari 2021. Oleh sebab itu mengenai kewajiban pajak dan hal-hal lainnya persoalan telah diambil pihak Tim Kurator. PT Mount Dreams Indonesia sudah dinyatakan Non Efektif (NE).

Yang membuat, menandatangani dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PT Mount Dreams Indonesia ke KPP Pratama Gresik ialah Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia. Namun, Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia menyalahgunakan Pajak Pertambahan Nilai.

Yang menjadi lawan transaksi PT Mount Dreams Indonesia, yaitu sekitar 60 supplier lebih, tetapi tidak semua disalahgunakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya. Yang disalahgunakan PPN-nya yaitu PT Budi Mitra Jaya, PT Interpack Raya, PT Surya Renggo Containers, PT Surindo Teguh Gumilang, CV Best Jaya Sukses, PT Multipack Unggul, PT Sentral Kemasindo, PT Primabox Adi Perkasa, PT Citra Megah Nusantara, PT Sari Gandum, PT Kemilau Kemas Timur, PT Gunung Gilead, PT Kertas Laminasi Indonesia, PT Asia Papercon Internusa, PT Shine Golden Bridge, PT Meribu Sukses Abadi.

Dan juga PT Nugraha Luminyu Jaya, PT Summit Paper Indonesia, PT Elite Paper Indonesia, PT Alfa Sura Mandiri, PT Alfa Sura Gemilang, PT Karya Indah Multiguna, PT. Multibox Indah, PT Sinergi Mitra Sukses, PT Lucky Indah Keramik, dan PT Nugraha Limintu Jaya.

Berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN pada SIDJP (Sistem Informasi Ditjen Pajak) bulan Janurai 2018 sampai dengan Desember 2020, PT Mount Dreams Indonesia dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tidak sepenuhnya dilaporkan, yaitu Januari sampai Desember 2018 (lapor 12 bulan), Januari sampai Desember 2019 (Desember tidak lapor), Januari sampai Desember 2020 (Januari sampai Agustus 2020 tidak lapor).

Yang menandatangani SPT Masa PPN November 2018, Juni 2019, dan Desember 2020 atas nama PT Mount Dreams Indonesia, ditandatangani secara elektronik ialah Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.

“Ada Faktur Pajak yang tidak dilaporkan dan Faktur Pajak diganti dengan Nilai PPN lebih kecil oleh PT Mount Dreams Indonesia (tahun 2018, 2019, dan 2020). Ada juga yang telah diterbitkan kepada lawan transaksi (Pembeli) dan telah diterima pembayarannya, namun tidak disetor dan tidak dilaporkan PPN-nya oleh PT Mount Dreams Indonesia (tahun 2018, 2019, dan 2020),” kata Jaksa Penuntut.

Dari faktur pajak yang tidak dilaporkan dan Faktur Pajak diganti dengan Nilai PPN lebih kecil oleh PT Mount Dreams Indonesia, dari tahun 2018, 2019, dan 2020, merugikan negara Rp. 42.533.920.274.

Perbuatan Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)