Muatan pakan ternak senilai Rp 160 juta dijual oleh M Nurdianto bin Sarno (almarhum) tanpa izin. M Nurdianto ialah sopir panggilan PT Surya Buana Sentosa.
Akibat perbuatannya itu, M Nurdianto menjalani hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya bersalah dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025. M Nurdianto terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa M Nurdianto bin Sarno (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani.
Kronologi kasus ini berawal pada Sabtu tanggal 29 Mei 2025, Terdakwa M Nurdianto yang merupakan sopir panggilan mendapatkan pesanan dari Adib Abdul Fariq yang merupakan Manager Operasional PT Surya Buana Sentosa untuk mengantarkan barang berupa pakan ternak jenis soya ben meal (SBM) sebanyak 19.520 kilogram (kg) dari Pelabuhan Teluk Lamong. Tujuannya ke Pergudangan Bhumi Maspion PT Harindra alamat Jalan Raya Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.
M Nurdianto dalam melaksanakan tugas sebagai sopir panggilan tersebut mendapatkan pembayaran dari Adib Abdul Fariq sebesar Rp. 190.000, yang sudah termasuk Solar, yang dibayarkan secara tunai ketika M Nurdianto setiap sekali angkut.
Pada Minggu 30 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB, ketika M Nurdianto tiba Pergudangan Bhumi Maspion, dan saat Terdakwa M Nurdianto sedang menunggu untuk ke gudang pembongkaran, Ridoi (termasuk dalam daftar pencarian orang) mendatangi Terdakwa M Nurdianto. Ridoi menawarkan untuk membeli pakan ternak jenis SBM kepada M Nurdianto.
Sambil menunggu ke gudang pembongkaran, Terdakwa M Nurdianto diajak oleh Ridoi untuk makan. Pada saat itu, Terdakwa M Nurdianto sepakat untuk menjual kepada Ridoi per satu sak pakan ternak jenis SBM dengan harga Rp. 100.000,.
Tanpa izin dari Adib Abdul Fariq, karena M Nurdianto membutuhkan uang, M Nurdianto kembali ke area Pergudangan Bhumi Maspion, dan Terdakwa M Nurdianto memantau pakan ternak jenis SBM diturunkan oleh teman-teman dari Ridoi yang M Nurdianto tidak tahu namanya tersebut dari mobil truk yang dibawa M Nurdianto.
Setelah berhasil menurunkan Pakan Ternak dengan berat total 16.000 Kg tersebut, Terdakwa M Nurdianto diajak oleh Ridoi ke Hotel Fit Semut untuk melakukan transaksi. Setelah sampai, Ridoi meminta Terdakwa M Nurdianto untuk menunggu dan Ridoi melarikan diri.
M Nurdianto karena menunggu lama, langsung menuju ke Tambak Langon untuk menemui Adib Abdul Fariq. Setelah sampai, M Nurdianto langsung dibawa ke Kantor Polisi Sektor Benowo Untuk Pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto