Material tanah yang digunakan untuk urug oleh salah satu perusahaan di Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, dipasok dari tambang yang berada di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Diduga, tambang yang dikalola inisial Hr tersebut ilegal atau belum melengkapi izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP).
Hr telah menjalankan usaha tambang selama setahun lebih. Lokasi tambang berada di Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan Tambang Ilegal
Seorang tokoh pemuda Desa Pantenan berinisial ML menjelaskan, lokasi tambang galian C ada beberapa titik di Desa Pantenan dan Desa Ketanen, masuk Kecamatan Panceng. Yang diketahuinya, tambang yang memiliki izin hanya PT Berkah Abadi Gemilang, sedangkan yang lainnya adalah penambang musiman yang apabila ada pesanan mereka produksi dan apabila tidak ada pesanan mereka tidak produksi.
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Bangkalan
"Para penambang musiman yang saya ketahui di antaranya yaitu Bapak Hr, Dt, Dul, YS, SN/Mh, dan JG. Para penambang tersebut sering tutup dikarenakan sering adanya sweeping dari kepolisian, baik Polres, Polda, dan Mabes Polri. Tapi setelah sweping selesai, mereka produksi kembali," kata ML.
Dia menerangkan, tanah dari tambang yang dikelola Hr dan kawan-kawan dikirim ke proyek reklamasi perusahaan dok kapal di Kecamatan Ujungpangkah. Pengiriman tanah tambang dengan kendaraan tronton.
Baca juga: Satu Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangkalan
"Sehari bisa ratusan pengiriman. Truknya banyak, bisa sampai puluhan unit," jelasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto