Muhammad Irvan Efendi di Penjara Setelah Edarkan Rokok Ilegal

Reporter : Ach. Maret S.
Rokok ilegal

Muhammad Irvan Efendi bin Saino, warga Dusun Krajan, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, meringkuk di penjara karena mengederkan rokok ilegal atau tanpa cukai. Muhammad Irvan Efendi dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.

Pidana terhadap Muhammad Irvan Efendi berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta

Fitra Dewi Nasution selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyatakan, Terdakwa Muhammad Irvan Efendi bin Saino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Selain pidana penjara, Muhammad Irvan Efendi juga dipidana denda sebesar 4 kali dari nilai cukai sebesar = Rp.172.624.400 x 4 = Rp 690.497.600 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Muhammad Irvan Efendi sebelumnya terancam hukuman 3 tahun penjara, sebagaimana surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutan, Muhammad Irvan Efendi didenda Rp 690.497.600.

Tindakan Muhammad Irvan Efendi awalnya pada Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa Muhammad Irvan Efendi berada di rumahnya sendiri yang beralamat di Dusun Krajan, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Muhammad Irvan Efendi dihubungi temannya yaitu Slamet (daftar pencarian orang/DPO) melalui telepon dan menginstruksikan Muhammad Irvan Efendi untuk mengirimkan rokok ilegal (rokok tidak dilekati pita cukai) ke daerah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Di Sragen, rokok ilegal tersebut diserakan kepada seseorang yang bernama Wanto (DPO). Muhammad Irvan Efendi menyanggupi permintaan Slamet dikarenkan Muhammad Irvan Efendi dan Slamet telah lebih dari satu kali dalam hal mengirimkan rokok illegal tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal

Setelah menyanggupi permintaan dari Slamet, sesuai dengan instruksi Slamet, sekitar pukul 16.30 WIB, Muhammad Irvan Efendi berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju gudang di daerah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, guna menemui Slamet (DPO).

Sesampainya di gudang tersebut, telah tersedia mobil merek Daihatsu Tipe Luxio 1.5X MT warna putih dengan nomor polisi N 1150 IB yang berisikan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ALPHARD, JB, HOKI, C@FFEE BLACK STIK, JOSS MILD, tanpa dilekati pita cukai sebanyak 11.570 bungkus dengan total 231.400 batang.

Selanjutnya Muhammad Irvan Efendi membawa rokok ilegal jenis SKM merek ALPHARD, JB, HOKI, C@FFEE BLACK STIK, JOSS MILD tanpa dilekati pita cukai sebanyak 11.570 bungkus dengan total 231.400 batang tersebut kepada Wanto yang telah menunggu di Sragen, Jawa Tengah.

Muhammad Irvan Efendi dijanjikan uang sejumlah Rp 450.000, yang akan dibayarkan secara tunai setelah pengiriman selesai.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Muhammad Irvan Efendi berangkat seorang diri dari gudang di daerah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, sekitar 17.00 WIB dengan mengendarai mobil merek Daihatsu Tipe Luxio 1.5X MT warna putih dengan nomor polisi N 1150 IB, yang berisikan rokok ilegal, menuju Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Sesampainya di Jalan Suropati Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, sekitar pukul 20.30 WIB, mobil merek Daihatsu Tipe Luxio 1.5X MT warna putih dengan nomor polisi N 1150 IB yang dikendarai oleh Muhammad Irvan Efendi diberhentikan oleh Anggi Perdana Putra Sinamo dan Muhammad Eggy Nugroho yang merupakan petugas Bea Cukai Malang. Anggi Perdana Putra Sinamo dan Muhammad Eggy Nugroho sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) jenis SKM berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dari daerah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Setelah mobil merek Daihatsu Tipe Luxio 1.5X MT warna putih dengan nomor polisi N 1150 IB yang dikendarai oleh Muhammad Irvan Efendi diberhentikan oleh Anggi Perdana Putra Sinamo dan Muhammad Eggy Nugroho, kemudian dilakukanlah pemeriksaan terhadap barang yang ada di dalam mobil tersebut, dan ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) jenis SKM berupa rokok berbagai merek sebanyak 11.570 bungkus  dengan total 231.400 batang dalam keadaan tanpa dilekati pita cukai ataupun dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Setelah Anggi Perdana Putra Sinamo dan Muhammad Eggy Nugroho melakukan interogasi serta pemeriksaan kepada Muhammad Irvan Efendi, selanjutnya Muhammad Irvan Efendi beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru