Bareskrim POLRI Mulai Menangani Aduan Perkara Galian C di wilayah Kabupaten Gresik

lintasperkoro.com
Tanda terima pengaduan tentang tindak pidana galian c di Gresik

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (Pushuknas) melaporkan kegiatan tambang galian c di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Kamis, 31 Agustus 2023. Selain diduga ilegal, dampak kerusakan lingkungan juga tampak dari kegiatan usaha galian c di wilayah Panceng.

Katanya, kegiatan pertambangan bisa berdampak positif dan negatif. Dampak positifnya ialah kesempatan kerja terbuka bagi sopir maupun operator alat berat. Dampak negatif berupa potensi kerusakan jalan dan lingkungan, penurunan kualitas udara, rawan banjir dan longsor, dan beberapa dampak lain.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

"Kami memulai dari Panceng, Gresik. Setelah itu daerah-daerah lain yang marak galian c tanpa izin penambangan lengkap. Sebagian besar, usaha pertambangan menggunakan badan usaha berupa CV (persekutuan komanditer) dan PT (Perseroan Terbatas), tapi badan usahanya bukan pertambangan. Ada lagi yang telah mengurus izin, tapi tidak sampai lengkap dan sudah memulai usaha penambangan. Dampaknya, banyak bekas tambang yang tidak direklamasi oleh pelakunya. Karena dari awal selain ilegal, pelakunya tidak urus izin lengkap karena tidak mau melakukan reklamasi atau membayar jaminan reklamasi," jelas Muhammad Fazly.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos BBM Ilegal Asal Kabupaten Bangkalan, 2000 Liter Solar Disita

Dari catatan Pushuknas yang didapat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat beberapa perusahaan di Gresik yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) Produksi, dan ada yang masih punya izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Perusahaan tersebut antara lain Bumi Shakti Barutama, Gunung Kaklak Unggul, Sumber Urip, Flash Entertainment Indonesia, Jaya Shakti Barutama, Polowijo Gosari, UMN Inda Sejahtera, Ranggalwe Mahkota Energi, Dino Joyo Mulyo, Alam Jaya Infinity, Raja Kalsium Indonesia, Alam Jaya Putra, Manggala Bumi Putra.

Bagi pelaku usaha pemegang WIUP, ada yang nekat memulai aktivitas tambang. Akibatnya, usai dikeruk lahannya, menyisakan lubang tambang yang belum direklamasi. Padahal, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan reklamasi bagi seluruh perusahaan tambang tertuang di dalam Pasal 161 B ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO

"Untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah, lekas kami sampaikan pengaduan ke Bareskrim Polri. Karena, hampir seluruh lahan tambang yang dikeruk tanpa IUP Produksi tidak dilakukan reklamasi. Reklamasi itu penting, karena dapat memberi nilai tambah bagi lingkungan bekas tambang yang biasanya menjadi lahan tidak produktif. Lahan bekas tambang direklamasi menjadi lahan pertanian maupun kehutanan. Selain difungsikan sebagai lahan pertanian, lahan bekas tambang juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan wisata," katanya. (rif)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru