Masir alias Pak Sey bin Su’unu harus berurusan dengan hukum setelah memasang perangkap untuk menangkap burung cendet di Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Lima ekor berhasil ditangkap, namun dia harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Masir alias Pak Sey bin Su’unu jalani sidang dakwaan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Surat dakwaan dibacakan oleh Fitri Agustina Trianingsih selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Masir Divonis Penjara 5 Bulan 20 Hari di Kasus Penangkapan Burung Cendet
Dalam dakwaan disebutkan, berawal pada Rabu 23 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Masir berangkat dari rumahnya menuju ke Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dengan menggunakan sepeda motor protolan merk KTM tanpa nomor polisi (nopol) warna hitam dan membawa peralatan yang digunakan untuk menangkap burung cendet.
Tujuan Terdakwa Masir ke Taman Nasional Baluran adalah untuk mencari madu dan menangkap burung cendet. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Masir sampai di Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, KabupatenSitubondo. Masir mengolesi ranting pohon yang tidak terlalu tinggi dengan getah, kemudian mengikat jangkrik ke lidi dengan benang dan menempelkan lidi ke ranting pohon yang sudah diberi getah dengan posisi jangkrik sebagai umpan berada di atas ranting.
Masir menunggu di tempat yang agak jauh dari ranting yang diolesi dengan getah sebagai jebakan sambil mengawasinya. Tujuan dari dioleskan getah pada ranting pohon dan jangkrik yaitu menarik burung cendet hinggap di ranting tersebut. Apabila burung cendet hinggap di ranting tersebut, Terdakwa Masir akan menuju ke ranting yang telah diolesi getah dan menangkap burung cendet tersebut.
Masir meletakkan burung cendet di bubung/ketupat. Selanjutnya Terdakwa Masir akan pergi mencari lokasi yang lain hingga dirinya berhasil menangkap 5 ekor burung cendet.
Masir memasang jebakan tersebut ke 3 titik tempat yang berbeda di Blok Widuri RPTN Paleran SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, KabupatenSitubondo.
Baca juga: Heli Koptiono Didakwa Mencuri Kayu Jati curian dari Taman Nasional Baluran
Sekira pada pukul 14.00 WIB, Dani, Deta, Abdurokhman, Dedik Susanto, Samsul, Tolak, dan Fajri dari Pos Watunumpuk Taman Nasional Baluran akan melakukan patroli ke Blok Paleran koordinat (S : -7.7906 E : 114.3148) RPTN Watunumpuk SPTNW II Karangtekok Zona Rehabilitasi Taman Nasional Baluran bertemu dengan Masir yang sedang mengendarai sepeda motor protolan merk KTM tanpa nopol warna hitam hendak pulang ke rumah Masir setelah menangkap 5 ekor burung cendet (Lanius scach).
Dikarenakan curiga, selanjutnya Deta menghentikan Terdakwa Masir dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa. Pada saat diperiksa, Deta dan rekan-rekan menemukan 5 ekor burung cendet (Lanius scahch), diantaranya 2 ekor burung cendet yang dimasukkan ke dalam 2 bubung tempat burung yang terbuat dari bambu dan 3 ekor burung cendet dimasukkan ke dalam 3 ketupat atau tempat burung yang terbuat dari daun kelapa dan dimasukkan lagi ke dalam sebuah jaring warna hitam.
Akibat adanya hal tersebut, Taman Nasional Baluran mengalami kerugian berupa kerusakan ekosistem dan apabila ditinjau dari segi konservasi tidak ternilai harganya.
Baca juga: Cendet Sehat Terbang ke Batam
Selanjutnya Deta dan rekan-rekan membawa Terdakwa Masir beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut.
Kawasan Blok Paleran RPTN Watunumpuk SPTNW II Karangtekok tersebut merupakan Kawasan Taman Nasional Baluran dan masuk Zona Rehabilitasi.
Perbuatan Terdakwa Masir sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
Editor : Bambang Harianto