Heli Koptiono Didakwa Mencuri Kayu Jati curian dari Taman Nasional Baluran

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kayu jati yang dicuri Heli Koptiono
Kayu jati yang dicuri Heli Koptiono
grosir-buah-surabaya

Heli Koptiono (39 tahun) menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Banyuwangi setelah diduga mencuri kayu jati gelondongan dari di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran Banyuwangi. Dia mulai disidang sejak Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam kasus ini, Gede Agastia Erlandi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan, perbuatan yang dilakukan Heli Koptiono berawal pada Senin, 13 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Heli Koptiono menyampaikan kepada Syaiful Bahri yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bahwa ada orang yang mengaku bernama Adhi memesan kayu.

Heli Koptiono meminta Syaiful Bahri (DPO) untuk menghubungi Sahrawi untuk mencari kayu jati. Kemudian pada Rabu, 15 November 2023, Syaiful Bahri menghubungi Heli Koptiono dan mengatakan bahwa kayu jati yang sudah di tebang siap untuk diangkut.

Kemudian Heli Koptiono meminta Syaiful Bahri untuk mengangkut kayu jati dengan menggunakan mobil Pick Up. Sekira pukul 24.00 WIB, Syaiful Bahri, Hasan, Syahrawi, melakukan proses menaikkan kayu jati ke mobil pick up di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran menuju ke tanah kosong di depan POM Bensin Alas Malang sesuai pesanan Adhi dan Bagong (DPO).

Heli Koptiono menjual kayu jati kepada Adhi dengan harga Rp3.500.000 dan kepada Bagong dengan harga Rp 4 juta sampai dengan Rp 4,5 juta.

Heli Koptiono memberi upah untuk Hasan dan Saiful sebesar Rp 100 ribu dan menyewa mobil dengan harga Rp 300 ribu.

Kemudian pada Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB, Mokhamad Khoirul Anam, Sugiyono, dan, Mochamad Nur Khuzaeni, ketiganya merupakan Polisi Kehutanan mendapat informasi bahwa ada mobil Mega Carry warna biru metalik yang diduga mengangkut kayu jati curian dari kawasan Taman Nasional Baluran dari arah Bajulmati menuju arah Banyuwangi yang dikendarai oleh Heli Koptiono.

Ketika Mokhamad Khoirul Anam, Sugiyono, dan Mochamad Nur Khuzaeni ke lokasi tersebut, namun karena kondisi jalanan macet ada perbaikan jembatan, selanjutnya Mokhamad Khoirul Anam, Sugiyono, dan Mochamad Nur Khuzaeni melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor petugas Taman Nasional Baluran.

Saat mengetahui Polisi Hutan mendekat, tiba-tiba mobil Mega Carry warna biru metalik tersebut tancap gas dan melarikan diri masuk perkampungan. Selanjutnya Mokhamad Khoirul Anam, Sugiyono, dan Mochamad Nur Khuzaeni melakukan pengejaran secara berpencar dan didapatkan informasi mobil Mega Carry warna biru metalik tersebut berada di jalan Dukuh Pancoran berhenti di tanjakan karena kelebihan muatan.

Karena berhenti ditanjakan, beberapa kayu jati gelondongan melorot dan mobil tertahan oleh kayu tersebut. Sesampai di lokasi kejadian ketika dilakukan pengecekan terhadap mobil tersebut, namun Heli Koptiono tidak dijumpai.

Selanjutnya barang bukti mobil jenis Mega Carry warna biru metallic beserta 10 sepuluh batang kayu jenis jati bentuk gelondongan diamankan dan dititipkan di kantor Balai Taman Nasional Baluran.

Pada 23 September 2025, Tim Operasi Pengamanan Heli Koptiono dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra SW 2 Surabaya dan Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Heli Koptiono di Jalan pinggirian hutan Taman Nasional Baluran, Jalan Sitrubondo, Kabupaten Banyuwangi.

Selanjutnya Heli Koptiono dibawa ke Polda Jawa Timur dan diserahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra untuk proses hukum lebih lanjut.

Heli Koptiono mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. 

Perbuatan terdakwa Heli Koptiono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)