Masir Divonis Penjara 5 Bulan 20 Hari di Kasus Penangkapan Burung Cendet

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Masir saat bebas dari lembaga pemasyarakatan disambut keluarganya
Masir saat bebas dari lembaga pemasyarakatan disambut keluarganya
grosir-buah-surabaya

Masir alias Pak Sey (75 tahun) divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan 20 hari dalam kasus penangkapan burung cendet di Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, KabupatenSitubondo. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang dipimpin oleh Haries Suharman Lubis pada Rabu, 7 Januari 2026.

Setelah vonis tersebut, Masir telah bebas karena telah menjalani masa hukuman pidana selama 5 bulan 20 hari saat dalam proses hukum di Kepolisian sampai di Pengadilan.

Masir menjadi Terdakwa karena menangkap burung cendet. Fitri Agustina Trianingsih selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan, berawal pada Rabu, 23 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Masir berangkat dari rumahnya menuju ke Blok Widuri Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Balanan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (SPTNW) I Bekol Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor protolan merk KTM tanpa nomor polisi (nopol), warna hitam. Masir membawa peralatan yang digunakan untuk menangkap burung cendet.

Tujuan Terdakwa Masir ke Taman Nasional Baluran adalah untuk mencari madu dan menangkap burung cendet. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Masir sampai di Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya Masir mengolesi ranting pohon yang tidak terlalu tinggi dengan getah, kemudian mengikat jangkrik ke lidi dengan benang dan menempelkan lidi ke ranting pohon yang sudah diberi getah dengan posisi jangkrik sebagai umpan berada di atas ranting.

Masir menunggu di tempat yang agak jauh dari ranting yang diolesi dengan getah sebagai jebakan sambil mengawasinya. Tujuan dari dioleskan getah pada ranting pohon dan jangkrik yaitu menarik burung cendet hinggap di ranting tersebut. Apabila burung cendet hinggap di ranting tersebut, Masir akan menuju ke ranting yang telah diolesi getah dan menangkap burung cendet tersebut.

Selanjutnya Masir meletakkan burung cendet di bubung/ketupat. Masir akan pergi mencari lokasi yang lain hingga dirinya berhasil menangkap 5 ekor burung cendet.

Masir memasang jebakan tersebut ke 3 titik tempat yang berbeda di Blok Widuri RPTN Paleran SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Sekira pada pukul 14.00 WIB, Dani, Deta, Abdurokhman, Dedik Susanto, Samsul, Tolak, dan Fajri dari Pos Watunumpuk Taman Nasional Baluran akan melakukan patroli ke Blok Paleran koordinat (S : -7.7906 E : 114.3148) RPTN Watunumpuk SPTNW II Karangtekok Zona Rehabilitasi Taman Nasional Baluran, bertemu dengan Masir yang sedang mengendarai sepeda motor protolan merk KTM tanpa nopol warna hitam hendak pulang ke rumahnya setelah menangkap 5 ekor burung cendet (Lanius scach).

Dikarenakan curiga, selanjutnya Deta menghentikan Masir dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa. Pada saat diperiksa, Deta dan rekan-rekan menemukan 5 ekor burung cendet (Lanius scahch), diantaranya 2 ekor burung cendet yang dimasukkan ke dalam 2 bubung tempat burung yang terbuat dari bambu dan 3 ekor burung cendet dimasukkan ke dalam 3 ketupat atau tempat burung yang terbuat dari daun kelapa dan dimasukkan lagi ke dalam sebuah jaring warna hitam.

Akibat adanya hal tersebut, Taman Nasional Baluran mengalami kerugian berupa kerusakan ekosistem. Apabila ditinjau dari segi konservasi tidak ternilai harganya. Selanjutnya Deta dan rekan-rekannya membawa Masir beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut.

Kawasan Blok Paleran RPTN Watunumpuk SPTNW II Karangtekok tersebut merupakan Kawasan Taman Nasional Baluran dan masuk Zona Rehabilitasi. (*)