Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) mengeluarkan kebijakan untuk memblokir akses pembuatan Faktur Pajak. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : PER 19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.
Dalam aturan PER 19/PJ/2025, para Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dilarang membuat faktur jika memenuhi 6 kriteria berikut :
Baca juga: Waspada Penipuan Atas Nama Kantor Pajak
- Tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan.
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) orang pribadi atau Badan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.
- Tidak menyampaikan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah menjadi kewajibannya berturut-turu selama 3 bulan.
- Tidak menyampaikan SPT masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 masa pajak dalam periode 1 tahun kalender.
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-uru selama 3 bulan dan/atau
- Memiliki tunggakan pajak paling sedikit :
Rp 250.000.000 untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, atau
Rp 1.000.000.000 untuk wajib pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama yang telah diterbitkan Surat Teguran, dan selain yang telah memiliki Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak yang masih berlaku.
Baca juga: Edukasi Coretax untuk Wajib Pajak Prioritas
Bahaya bagi perusahaan jika perusahaan sampai diblokir. Perusahaan harus secepatnya identifikasi masalah dan klarifikasi ke kantor pajak secara tertulis.
Karena dengan diblokirnya akses Faktur Pajak sama dengan perusahaan tidak bisa jualan. Otomatis perusahaan tidak terima pemasukan, cash flow mandek. Sangat bahaya untuk perusahaan yang punya beban operasional tinggi dengan margin kecil.
Yang harus dilakukan :
Segera ketahui alasan akses pembuatan Faktur Pajak perusahaan yang diblokir.
Selesaikan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan.
Baca juga: KPP Pratama Karangpilang Apresiasi 30 Wajib Pajak
Buat surat tertulis untuk klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DPJ).
Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) hanya punya 5 hari.
Jika dalam 5 hari setelah perusahaan klarifikasi, surat perusahaan tidak kunjung dijawab, maka perusahaan otomatis berhak membuat Faktur Pajak kembali
Segera pastikan perusahaan melakukan Tax Compliance dengan benar setiap bulannya. Jangan sampai hal-hal kecil seperti ini merusak kelangsungan perusahaan kalian. Semoga bermanfaat. (*)
Editor : Bambang Harianto