4 Warga Pamekasan Diadili Karena Jual Rokok Tanpa Cukai

Reporter : Mahmud
Rokok merek GEBOY

Empat warga asal Kabupaten Pamekasan diadili karena menjual rokok tanpa cukai atau ilegal. Keempat penjual rokok tanpa cukai tersebut sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keempatnya ialah Moh Hasanuddin bin Sukrah (39 tahun), warga Dusun Gantongan, Desa Bettet, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ; Moh. Zali bin Minggan (58 tahun), warga Dusun Asemmanis, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan ; Ach. Fauzi bin Niwarto (37 tahun), warga Desa Bettet, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan; dan Abdur Rosid bin Mohammad Jumin (23 tahun), warga Dusun Glagga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Bea Cukai Jambi Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Putu Eka Wisniati menyampaikan, pengungkapan peredaran rokok tanpa cukai ini mulanya pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, Moh Hasanuddin dihubungi oleh Shofiyanto alias Shofi yang memintanya untuk melakukan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dari Pamekasan, Madura ke Bandung, Provinsi Jawa Barat. Moh Hasanuddin dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 1.500.000, yang akan diberikan jika barang sudah terkirim.

Atas tawaran tersebut, terdakwa Moh Hasanuddin menyetujuinya. Untuk melakukan pengiriman rokok tersebut, Shofiyanto alias Shofi menyuruh Moh Hasanuddin untuk mencari sopir yang diberi upah sendiri sebesar Rp. 1.500.000.

Atas permintaan tersebut, terdakwa Moh Hasanuddin menghubungi Achmad Fauzi dan mengajaknya untuk ikut mengirim rokok tanpa dilekati cukai milik Dedi Sugianto alias Sugi dan Shofiyanto alias Shofi. Achmad Fauzi bertindak sebagai sopir mobil dari Pamekasan Madura ke Bandung–Jawa Barat.

Pada Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Moh Hasanuddin berangkat dari rumahnya menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh Shofiyanto alias Shofi, yaitu di pekarangan sebelah bangunan milik Dedi Sugianto alias Sugi di Desa Larangan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Sesampainya di tempat tersebut sekira jam 21.30 WIB, Moh Hasanuddin bertemu dengan Shofiyanto alias Shofi serta beberapa orang yang tidak dikenal oleh Moh Hasanuddin, serta ada mobil Isuzu elf nomor polisi S 7704 JB yang sudah disiapkan oleh Shofiyanto alias Shofi, yang ada di ruangan bangunan tersebut.

Pada Kamis 07 Agustus 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, datang mobil Grandmax warna putih masuk ke dalam bangunan, diparkir didekat mobil Isuzu elf nopol S 7704 JB. Sekira jam 01.30 WIB, Moh Hasanuddin dipanggil oleh Shofiyanto alias Shofi untuk membantu mengangkut / memindahkan barang berupa rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang ada di ruangan tersebut ke dalam mobil Isuzu elf nopol S 7704 JB.

Setelah selesai memindahkan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, sekira jam 02.30 WIB, dengan disopiri oleh Shofiyanto alias Shofi, berangkat menuju rumah Moh Hasanuddin di Dusun Gantongan, Kelurahan/Desa Bettet. Lalu Shofiyanto alias Shofi menunggu di dalam mobil. Sedangkan Moh Hasanuddin dengan menggunakan motor menjemput Achmad Fauzi bin Niwarto di rumahnya.

Tak lama setelah Moh Hasanuddin kembali ke rumahnya bersama Fauzi, datang Abdur Rosid dan Moh. Zali yang sebelumnya juga dihubungi oleh Shofiyanto alias Shofi untuk berkumpul di rumah Moh Hasanuddin.

Setelah berkumpul semua, kemudian disusun rencana bahwa berangkat dari Pamekasan sampai Surabaya disopiri oleh Abdur Rosid. Dari Surabaya sampai Boyolali disopiri oleh Fauzi. Dan dari Boyolali sampai Bandung disopiri oleh Abdur Rosid.

Selanjutnya Shofiyanto alias Shofi memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000 kepada Moh Hasanuddin untuk biaya bahan bakar minyak (BBM), tol dan keperluan lain selama dalam perjalanan dari Pamekasan-Madura ke Bandung-Jawa Barat. Setelah memberikan uang tersebut, Shofiyanto alias Shofi tidak ikut rombongan.

Kemudian Abdur Rosid yang bertindak sebagai sopir, bersama dengan Moh Hasanuddin, Ach. Fauzi, dan Moh. Zali, berangkat membawa / mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan ke Bandung – Jawa Barat.

Baca juga: Bea Cukai Madiun Sergap Pengangkut Rokok Ilegal dari Madura

Sesampainya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto / Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan Abdur Rosid diberhentikan oleh Petugas Bea Cukai, dan dilakukan pengecekan isi muatan kendaraan tersebut. Setelah dibuka, kemudian petugas mendapatkan rokok sebanyak 383 bal = 830.000 batang yang tidak dilekati pita cukai yang terdiri dari :

310 bal = 620.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY Tidak dilekati pita cukai.

16 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ANGKER Tidak dilekati pita cukai.

9 bal = 18.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek WAYANG Tidak dilekati pita cukai.

3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek COBOY Tidak dilekati pita cukai.

10 bal = 20.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ARTIS Tidak dilekati pita cukai.

24 bal = 96.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.

Baca juga: PT Indoraya Sejahtera Group Ekspor Rokok ke Malaysia

3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.

8 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek HYS Tidak dilekati pita cukai.

Kemudian Petugas Bea Cukai mengamankan barang-barang tersebut beserta mobil Isuzu Elf Nomor Polisi S 7704 JB untuk dilakukan penyitaan dan dimintakan ijin sita ke Pengadilan Negeri setempat guna dijadikan barang bukti. Sedangkan Moh Hasanuddin bersama dengan Achmad Fauz, Abdur Rosid, dan Moh. Zali, diminta keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbuatan terdakwa Moh Hasanuddin bersama dengan Mohamad Shofiyanto alias Shofi (DPO); Dedi Sugianto alias Sugi (DPO);  Achmad Fauzi; Abdur Rosid, dan Moh. Zali tersebut, mengakibatkan hak keuangan negara (pendapatan negara) tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp. 619.180.000, sebagaimana Pendapat Ahli Fhierda Husein Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

Perbuatan Para Terdakwa yang diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan akan digelar padaSelasa, 18 November 2025. Agendanya pemeriksaan saksi. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru