Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau, pada hari Jumat (31/10/2025), Bea Cukai Malang secara resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Arken Indonesia. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Baca juga: PT Mega Sinar Indonesia Terima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
CV Arken Indonesia bergerak di bidang produksi Tembakau Iris (TIS) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dilakukan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kegiatan diawali dengan pemaparan proses bisnis (probis) oleh Ubaidillah selaku direktur perusahaan. Dalam pemaparannya disampaikan profil perusahaan, latar belakang pendirian, dokumen pendukung, denah lokasi, alur proses produksi, kapasitas produksi, serta cakupan daerah pemasaran.
Baca juga: Bea Cukai Bekasi Terbitkan Izin NPPBKC kepada PT Amartha Boga Lestari
Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Johan menegaskan bahwa NPPBKC merupakan izin wajib bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang cukai, seperti pabrik hasil tembakau dan pemaparan proses bisnis menjadi bagian dari prosedur permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca juga: CV Agni Prabawa Lestari Peroleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Penerbitan NPPBKC ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung legalitas industri hasil tembakau, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan diperolehnya izin ini, CV Arken Indonesia kini secara resmi menjalankan kegiatan produksi Barang Kena Cukai (BKC) secara legal dan patuh pada ketentuan cukai yang berlaku. (*)
Editor : S. Anwar