Seorang pria berinisial F.H. (40 tahun), warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, melampiaskan nafsu birahinya ke anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat FH tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga tahun 2025.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik yang mendapat laporan atas perbuatan FH lalu melakukan penyelidikan. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dengan memeriksa FH.
Baca juga: Laporan terhadap Oknum Ketua LSM di Polres Gresik Naik Penyidikan
Dari hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, terungkap jika FH mencabuli anak kandungnya di rumahnya di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Perbuatan itu pertama kali dilakukan pada Juli 2021, saat anak kandungnya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Setelah perbuatan itu, FH lalu berulangkali mencabuli anak kandungnya hingga Mei 2025. Saat melakukan pencabulan itu, FH hanya berdua dengan anak kandungnya. Karena FH sudah bercerai dengan istrinya.
Modus FH, korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya. Jika korban menolak, FH mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban.
“FH ditangkap di rumahnya pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Dan dijadikan tersangka,” jelas Kapolres Gresik, AKBP Rovan pada Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Unit PPA Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Gresik mengamankan barang bukti, antara lain dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam. Atas perbuatannya, FH dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegas Kapolres Gresik.
Baca juga: Nafsu Birahi Aldino Dwi Rahmat Hidayat Membuatnya Dipenjara
Sebagai langkah pencegahan, AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh.
“Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” ujar Kapolres Gresik. (*)
Editor : Bambang Harianto