Pernah dengar kalimat “Awas nanti saya somasi!”, tapi bingung sebenarnya apa itu "somasi" dan tujuannya apa?
Banyak orang pikir somasi itu cuma “surat peringatan”. Padahal somasi adalah wake-up call resmi dalam dunia hukum. Somasi itu intinya, kamu kasih tahu pihak lain bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan kamu. Jadinya, lewat somasi kamu minta mereka memperbaiki atau memenuhi kewajiban dalam batas waktu tertentu.
Atau secara praktik hukum, sebelum kamu bawa masalah ke Pengadilan atau kepolisian, kamu kasih kesempatan terakhir untuk beresin dulu masalahnya secara baik-baik.
Dalam hukum perdata, baik karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau karena Wanprestasi, somasi itu adalah hal yang wajib. Karena biasanya kalau langsung gugat tanpa somasi, ada risiko gugatan dinilai prematur karena dianggap belum memberikan peringatan yang layak.
Kalau di ranah pidana, somasi sendiri tidak wajib, tapi pada praktiknya selalu dipakai sebagai langkah awal untuk menunjukkan itikad baik. Misalnya sebelum lapor ke Polisi, kamu bisa kasih kesempatan pihak lawan untuk mengembalikan hak kamu atau sekedar klarifikasi.
Setelah somasi, ada 2 output: pihak yang disomasi menanggapi, lanjut negosiasi dan masalah selesai dengan damai. Atau sebaliknya, mereka kasih silent treament ke kamu.
Kalau tidak ada respons sama sekali, barulah kamu masuk ke tahap berikutnya. Di perdata bisa lanjut ke gugatan. Di pidana bisa masuk laporan resmi.
Tapi perlu pahami, somasi itu bukan ancaman. Ini adalah cara paling sopan dan paling aman secara hukum untuk bilang: “Hai, kita omongin baik-baik dulu yuk, sebelum masuk bab berikutnya.”
So, kalau ada pertanyaan seputar somasi, atau kamu habis mengalami kerugian tapi bingung gimana cara menyelesaikannya, atau mungkin kamu pihak yang dikirimin somasi, kamu juga bisa konsultasi ke Holyka Melodione, Junior Associate di Bright Legal Bali. (*)
Editor : Bambang Harianto