Dimas Radika Pri Handana selaku pemilik Showroom Auto 88 Kota Mojokerto duduk di kursi pesakitan setelah memberikan cek blong kepada Hendar Adya Sukma. Tuntunan terhadap Dimas Radika Pri Handana akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis, 20 November 2025, yang akan dibacakan oleh Ismiranda Dwi Putri Suyono selaku Jaksa Penuntut Umum.
Yang membuat Dimas Radika Pri Handana selaku pemilik Showroom Auto 88 Kota Mojokerto menjadi Terdakwa mulai terjadi pada Februari 2025. Hendar Adya Sukma berencana membeli mobil Toyota Alphard tahun 2021 di Showroom Auto 88 milik Dimas Radika Pri Handana yang beralamat Jl. Jayanegara Gang I nomor 01 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan sistem tukar tambah mobil milik Hendar Adya Sukma, yaitu Mitshubishi Pajero warna putih tahun 2016.
Baca juga: Pemilik CV Arjuna Jaya Kapling Lakukan Penipuan Jual Beli Kavling di Menganti
Kemudian Hendar Adya Sukma datang mengambil Toyota Alphard tahun 2021 dengan maksud untuk mencoba terlebih dahulu dengan menjaminkan mobil Mitshubishi Pajero warna putih tahun 2016. Selang beberapa hari, ternyata Hendar Adya Sukma merasa kurang cocok dengan mobil Toyota Alphard tahun 2021, sehingga Hendar Adya Sukma mengembalikan mobil Toyota Alphard tahun 2021 ke Showroom Auto 88 milik Dimas Radika Pri Handana.
Hendar Adya Sukma meminta kepada terdakwa Dimas Radika Pri Handana untuk mengambil mobil Mitshubishi Pajero warna putih tahun 2016 yang dijadikan jaminan sebelumnya. Namun Dimas Radika Pri Handana tidak bisa mengembalikan dikarenakan mobil tersebut telah Dimas Radika Pri Handana jual, sehingga Hendar Adya Sukma meminta ganti kepada Dimas Radika Pri Handana.
Dimas Radika Pri Handana memberikan pilihan mobil sebagai ganti rugi, namun Hendar Adya Sukma tidak cocok, sehingga pada 27 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB di Café Laoban yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Dimas Radika Pri Handana janjian bertemu dengan Hendar Adya Sukma.
Baca juga: Warga Tambak Asri Putri Malu Surabaya Dilaporkan ke Polsek Genteng
Dalam pertemuan itu, Dimas Radika Pri Handana memberikan 1 lembar Cek Bank BRI dengan tujuan untuk mengganti mobil milik Hendar Adya Sukma yang telah terdakwa Dimas Radika Pri Handana jual dengan uang senilai Rp 470 juta. Atas penyampaian terdakwa Dimas Radika Pri Handana tersebut, akhirnya Hendar Adya Sukma percaya dan menerima 1 lembar cek tersebut.
Dimas Radika Pri Handana pada saat mengeluarkan cek tersebut, jumlah saldo dalam Rekening BRI atas nama Dimas Radika Pri Handana tidak mencukupi dari nilai cek yang diberikan.
Baca juga: Hadiwiyono Tertipu Kerjasama Usaha Peleburan Bahan Alumunium
Tanggal 14 April 2025, Dimas Radika Pri Handana menghubungi Hendar Adya Sukma dengan menyampaikan bahwa cek tersebut dapat dicairkan pada 28 April 2025. Pada 28 April 2025, Irwan Wahyudi atas perintah Hendar melakukan pencairan terhadap 1 lembar Cek tersebut ke Bank BRI yang beralamat di Jalan Mojopahit Kota Mojokerto, tetapi 1 cek tersebut ditolak oleh pihak Bank dikarenakan saldo tidak mencukupi.
Akibat perbuatan Dimas Radika Pri Handana, Hendar Adya Sukma adalah senilai Rp. 470.000.000. Perbuatan terdakwa Dimas Radika Pri Handana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar