Yuwananto Ngaku Anggota Polda Jawa Timur dan Dapat Jatah CPNS di Mojokerto

Reporter : Arif yulianto
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto

Efri Yuwananto alias Satria bin Hariyanto mengaku sebagai Reserse dari Polda Jawa Timur. Dia juga memiliki jatah untuk memasukkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Bupati Mojokerto.

Pengakuannya Efri Yuwananto membuat ayah dari Thoufan Halimi percaya saja. Efri Yuwananto diminta bantuan agar bisa menyelesaikan kasus penipuan yang dialami ayah dari Thoufan Halimi. Selain itu, korban minta agar Thoufan Halimi dimasukkan sebagai CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Alih-alih masuk sebagai CPNS, justru ayah dari Thoufan Halimi kena tipu puluhan juta rupiah.

Baca juga: Aduan Ikke Septianti ke Polda Jatim Ditanggapi Santai oleh Erna Prasetyowati

Kasus penipuan inipun bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Efri Yuwananto alias Satria duduk sebagai Terdakwa. Sidang masih dalam proses pemeriksaan Terdakwa, yang digelar pada Senin, 17 November 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri Suyono menerangkan, penipuan yang dilakukan Efri Yuwananto berawal ketika Efri Yuwananto mengaku sebagai anggota Reskrim Polda Jawa Timur untuk membantu proses masalah penipuan yang dialami oleh korban terkait pendaftaran CPNS.

Efri Yuwananto memberikan surat kuasa untuk di tandatangani oleh korban yang kemudian terdakwa menjelaskan bahwa dengan adanya surat kuasa tersebut terdakwa bisa menjadi pengacara yang bisa mendampingi korban ketika berhadapan dengan masalah hukum sehingga atas informasi tersebut akhirnya korban mengiyakan dengan menandatangani surat kuasa tersebut;

Kemudian tanggal 7 September 2021, korban dihubungi oleh Efri Yuwananto yang menerangkan bahwa Efri Yuwananto memiliki jatah untuk memasukkan CPNS dari Bupati Mojokerto yang dikenakan biaya senilai Rp 60 juta dengan syarat DP (down payment) senilai 25�ri total biaya keseluruhan. Mendengar tawaran tersebut, korban tertarik dan percaya untuk mendaftarkan anaknya yang bernama Thoufan Halimi kepada Efri Yuwananto serta menawarkan ke teman-teman korban yang lain, yang mana saat itu korban diminta oleh Efri Yuwananto untuk mengumpulkan peserta yang berminat.

Pada 10 September 2021, korban dihubungi oleh Efri Yuwananto dengan meminta uang senilai Rp 500 ribu sebagai biaya operasional ke rumah korban dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama Efri Yuwananto. Tidak lama kemudian, Efri Yuwananto datang dan bertemu dengan korban serta peserta lainnya.

Keesokan hari pada 11 September 2021, korban dihubungi kembali oleh Efri Yuwananto untuk meminta uang uang muka senilai Rp 5 juta yang ditransfer ke rekening BRI atas nama Efri Yuwananto.

Selanjutnya pada 12 September 2021, korban kembali dihubungi Efri Yuwananto untuk meminta uang muka lainnya senilai Rp 3 juta yang ditransfer ke rekening BRI atas nama Efri Yuwananto.

Pada tanggal 16 September 2021, korban kembali dihubungi Efri Yuwananto untuk meminta uang operasional ke Bogor senilai Rp 2 juta yang kemudian ditransfer korban ke rekening BCA atas nama Efri Yuwananto. 

Baca juga: Modus Penipuan Peralihan Makanan Tahanan Polda Jawa Timur

Tidak lama kemudian, Efri Yuwananto memberi informasi bahwa pendaftaran CPNS telah ditutup dan ada peluang dikontrak P3K dengan admin senilai Rp. 20 juta dan tenaga honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto dengan admin Rp 15 juta, yang apabila korban berminat untuk segera mentransfer uang mukanya.

Pada 3 Oktober 2021, korban kembali dihubungi Efri Yuwananto untuk meminta uang senilai Rp 3 juta untuk biaya tambahan down payment (DP) masuk CPNS, yang kemudian ditransfer korban pada 4 Oktober 2021 ke rekening BCA atas nama Efri Yuwananto.

Selanjutnya pada 8 Oktober 2021, korban kembali dihubungi Efri Yuwananto untuk meminta uang senilai Rp 8 juta untuk biaya tambahan DP masuk CPNS yang kemudian ditransfer korban pada 10 Oktober 2021 ke rekening BCA atas nama Efri Yuwananto.

Kemudian pada 30 Oktober 2021, korban dihubungi kembali oleh Efri Yuwananto untuk meminta uang senilai Rp 3.500.000 untuk biaya tambahan DP masuk CPNS yang kemudian ditransfer korban pada 31 Oktober 2021 ke rekening BCA atas nama Efri Yuwananto.

Berikutnya pada 19 November 2021, korban kembali dihubungi oleh Efri Yuwananto untuk meminta uang operasional senilai Rp 1.500.000 yang kemudian ditransfer korban pada 20 November 2021 senilai Rp 1 juta ke rekening BCA atas nama Efri Yuwananto.

Baca juga: Edi Macan Laporkan Pengancam Keselamatannya ke Polda Jawa Timur

Pada 22 November 2021, korban kembali dihubungi oleh Efri Yuwananto untuk meminta uang operasional dirinya untuk bertemu Faisal Aman senilai Rp 1 juta yang kemudian ditransfer korban pada tanggal 24 November 2021 senilai Rp. 500 ribu ke rekening BCA atas nama Efri Yuwananto.

Kemudian pada 28 November 2021, korban kembali dihubungi oleh Efri Yuwananto untuk meminta uang operasional dirinya untuk bertemu Faisal Aman senilai Rp. 500 ribu yang kemudian ditransfer korban pada 30 November 2021 senilai Rp 500 ribu ke rekening BCA atas nama Efri Yuwananto. 

Setelah itu, korban menanyakan terkait kelanjutkan tes CPNS, namun oleh Efri Yuwananto hanya dijanji-janjikan saja. Dan sampai saat ini tidak ada kelanjutan, sehingga korban melaporkan ke Polres Mojokerto Kota.

Korban telah menyerahkan uang kepada Efri Yuwananto dengan nilai keseluruhan Rp. 30.500.000. Akibat perbuatan Efri Yuwananto, korban mengalami kerugian senilai Rp. 30.500.000.

Perbuatan Efri Yuwananto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru