Ditreskrimsus Polda Aceh Dihadang Warga Saat Mengamankan Ekscavator Galian C

lintasperkoro.com
Excavator yang diamankan Polda Aceh

Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh sempat dihadang warga saat mengevakuasi untuk diamankan satu unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang ilegal di Desa Lampante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin, 28 Agustus 2023.

Tim yang dipimpin Kanit II Ditreskrimsus Polda Aceh, AKP Rivandi Permana dan ikut dibackup Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Mahfud mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang diduga ilegal yang sudah sangat meresahkan.

Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal

Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, serta mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara

Selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat IS (29 tahun) dan pekerja asbuk berinisial IA (40 tahun), serta akan memanggil pemilik tambang berinisial SA (50 tahun) untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta

"Diimbau kepada masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Bantu aparat kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah," kata AKP Rivandi Permana. (dry)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru