Faisol Ibnu Hajar bin Moh Hosen mempunyai hutang kepada Dedi sebesar Rp 40 juta. Kemudian dibayar sebesar Rp 25 juta, sisa Rp 15 juta. Karena merasa bingung untuk membayar sisa hutang milik Dedi dan Dedi pada saat itu menangih kepada Faisol Ibnu Hajar.
Kemudian terdakwa Faisol Ibnu Hajar menggadaikan mobil rental milik Moh Zayyadi, warga Dusun Wonotirto, Desa Beneresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Wahyu Ali Muslim Gelapkan Mobil Warga Desa Menang Usai Disewa
Sebelumnya pada Minggu, 15 Desember 2024, Faisol Ibnu Hajar menghubungi Moh Zayyadi melalui telepon seluler dengan alasan untuk menyewa 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi M 1793 TT, tahun 2018, selama 4 hari.
Faisol Ibnu Hajar menggunakan mobil selama 4 hari hanya untuk jalan - jalan, kemudian terdakwa Faisol Ibnu Hajar menambah lagi sewa mobil selama 7 hari. Namun dalam waktu sewa 7 hari tersebut, terdakwa Faisol Ibnu Hajar timbul niat untuk menggadaikan Mobil Suzuki Ertiga milik Moh. Zayyadi.
Karena terdakwa Faisol Ibnu Hajar di tagih - tagih hutang terus oleh Dedi, sehingga tanpa sepengetahuan dan seizin Moh Zayyadi, terdakwa Faisol Ibnu Hajar langsung menggadaikan mobil tersebut kepada Abdul Ghafur sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Algik Syahita Putra Gelapkan Uang Penjualan PT Panca Putra Cipta Perkasa Depo Pare
Uang hasil gadai oleh terdakwa Faisol Ibnu Hajar digunakan untuk bayar hutang kepada Dedi sebesar Rp 5 juta, sedangkan sisanya Rp 18 juta digunakan untuk bayar sewa mobil lain kepada Dafir.
Sisanya digunakan untuk biaya sehari-hari dan juga untuk bersenang-senang di Club malam. Oleh karena masa sewa sudah habis, Moh Zayyadi meminta Faisol Ibnu Hajar untuk mengembalikan mobil tersebut. Namun Mobil Suzuki Ertiga nomor polisi M 1793 TT milik Moh Zayyadi oleh Faisol Ibnu Hajar telah digadaikan ke Abdul Ghafur.
Baca juga: Titto Ferimadjanto Didakwa Gelapkan Mobil Rental Mobil PT Mitra Kresna Abadi
Untuk itu, Faisol Ibnu Hajar hanya janji - janji saja kepada Moh Zayyadi untuk mengembalikan mobil tersebut. Selanjutnya Moh Zayyadi melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Atas kejadian tersebut, Moh Zayyadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 160 juta.
Dari laporan Moh Zayyadi, kemudian Faisol Ibnu Hajar diadili di Pengadilan Negeri Sumenep. Faisol Ibnu Hajar divonis dengan pidana penjara selama 3 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Vonis dibacakan oleh Andri Lesmana selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep dan anggotanya pada Selasa, 14 Oktober 2025. (*)
Editor : Bambang Harianto