Pada Sabtu siang, 20 April 2025, Ebit Widiantoro datang ke Polres Mojokerto. Dia berkendara menempuh perjalanan 2 jam lebih dari rumahnya di Nganjuk dengan satu harapan, yaitu perlindungan hukum dan keadilan.
Namun, 8 bulan berlalu sejak laporannya diterima oleh petugas piket SPKT Polres Mojokerto dengan bukti lapor nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto, keadilan yang didambakan Ebit Widiantoro tak pernah didapatkan. Pria berusia 44 tahun tersebut kecewa dengan kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto.
Baca juga: 6 Debt Collector di Sidoarjo Sekap dan Peras Warga Mojokerto
Menurut Kuasa Hukum Ebit Widiantoro, Sukardi, kliennya membuat laporan ke Polres Mojokerto pada 20 April 2025 atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Terlapor ialah sejumlah oknum Debt Collector dari MNC Finance.
"Laporan diterima tapi tidak ditindaklanjuti oleh Polres Mojokerto. Sampai hari ini belum ada kepastian hukum atas laporan saya. Tidak heran apabila Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo bilang bahwa masyarakat saat ini lebih memilih menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) ketika membutuhkan respons cepat ketimbang melapor ke Kepolisian," ujar Sukardi menyikapi laporan kliennya yang dianggurin oleh Polres Mojokerto selama 8 bulan tanpa kepastian hukum, pada Kamis (27/11/2025).
Sukardi berkata, sejak kliennya membuat laporan di Polres Mojokerto pada 20 April 2025 lalu, kliennya terakhir kali memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 21 Mei 2025. Sampai sekarang, tidak pernah mendapat kabar lagi terkait tindaklanjut laporan kliennya di Polres Mojokerto, apalagi memperoleh SP2HP.
Padahal dalam aturan di Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
"Nyatanya sampai sekarang tidak ada SP2HP lagi yang diterima atas laporan klien kami. Ini yang patut kami sayangkan soal tranparansi dan akuntabilitas Kepolisian dalam menangani laporan klien kami," ujar Sukardi.
Sukardi menyebutkan, SP2HP yang diterima kliennya pada 21 Mei 2025 lalu menerangkan jika pihak Polres Mojokerto telah melakukan permintaan keterangan kepada Pelapor, kemudian kepada Tri Iska Riana selauku istri Pelapor.
“Sedangkan Terlapor, oknum Debt Collector dari PT Cakra Baymax Sistem yang digunakan oleh MNC Finance untuk mengambil mobil klien kami, belum diperiksa,” ujar Sukardi.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Briptu Bayu Agus Risdianto selaku penyidik yang menangani laporan Ebit Widiantoro berkata jika sudah melakukan panggilan ke PT Cakra Baymax Sistem, namun belum hadir memenuhi panggilan.
Baca juga: Polres Mojokerto Bekuk 2 Pencuri Kabel Telkom
“Kami sudah berupaya memanggil pihak PT Cakra Baymax Sistem, tapi belum hadir untuk dimintai keterangan. Dan itu saling lapor. Pihak Terlapor juga melaporkan Pelapor (Ebit Widiantoro),” jelasnya.
Dodik Firmansyah yang jadi Tim Kuasa Hukum Ebit Widiantoro mengatakan, dia akan mengikuti seluruh prosedur yang ditentukan oleh Polres Mojokerto sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, laporan Ebit Widiantoro di Polres Mojokerto berkaitan dengan kejadian yang dialaminya pada Sabtu siang, 12 April 2025 di sekitar SPBU Mertex di Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Ketika itu, Ebit Widiantoro mengemudikan mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor Polisi (nopol) AE 1101 EV, warna silver, dari kediamannya di Nganjuk menuju Surabaya.
Sampai di Bypass Mojokerto Ebit Widiantoro dikejar oleh 3 unit mobil yang tidak dikenalnya. Merasa terancam, Ebit Widiantoro berhenti di SPBU Mertex. Saat berhenti, mobil yang dikendarai Ebit Widiantoro dihadang oleh mobil yang sebelumnya mengejarnya.
Lalu kurang lebih 10 orang turun dari 3 unit mobil tersebut. Mereka menghampiri Ebit Widiantoro sambil menunjukkan kertas. Ebit Widiantoro beserta keluarganya di dalam mobil ketakutan, jadinya dia memilih berada di dalam mobil.
Baca juga: Warga Desa Sekapuk Gugat PT MNC Finance Cabang Surabaya
Namun sekelompok orang yang mengaku Debt Collector tersebut membentak-bentak Ebit Widiantoro dari luar mobil dan menyuruh Ebit Widiantoro keluar dari dalam mobil. Istrinya yang berada di dalam mobil ikut trauma menyaksikan aksi premanisme jalanan tersebut.
“Klien kami tidak mau keluar dari mobil. Selanjutnya, klien kami mencari celah dan melanjutkan perjalanan. Terduga pelaku yang mengaku sebagai Debt Collector tersebut mengejar mobil yang dikendarai klien kami. Klien kami lalu berhenti di Pos Lantas Mertex untuk meminta perlindungan hukum ke Polisi. Tapi, terduga pelaku mengendarai 3 mobil tetap mengejar klien kami di Pos Lantas Mertex,” kata Sukardi, salah satu Tim Kuasa Hukum Ebit Widiantoro, ikut menimpali perkataan Dodik Firmsyah.
Di Pos Lantas Mertex, terjadi cekcok antara Ebit Widiantoro dengan terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Terduga pelaku memaksa agar Ebit Widiantoro menyerahkan kunci mobil yang dikendarainya. Saat itu, pintu mobil Ebit Widiantoro belum terkunci, sehingga salah satu dari 10 terduga pelaku membuka kap mobil yang dikendarai Ebit Widiantoro tanpa seizin kliennya.
Di saat salah satu terduga pelaku membuka kap mobil tersebut, kliennya memvideo menggunakan handphone-nya (HP). Tetapi salah satu dari 10 orang yang tidak dikenal tersebut merebut HP milik Ebit Widiantoro dan menghapus rekaman videonya. Lalu mengembalikan HP tersebut ke kliennya.
“Karena terdesak, klien kami masuk ke dalam Pos Lantas Mertex. Disitu ada petugas dari Satlantas Polres Mojokerto. Petugas Satlantas meminta surat kendaraan klien kami untuk dilakukan pengecekan. Setelah itu, petugas Satlantas mengantar klien kami dan 10 orang yang tak dikenal tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan mediasi. Tapi mediasi gagal. Selanjutnya, klien kami melaporkan ke SPKT Polres Mojokerto,” ungkap Sukardi. (*)
Editor : Bambang Harianto