Pihak PT Jagad Energy memberikan klarifikasi sekaligus Hak Jawab atas pemberitaan Lintaspekoro yang diunggah pada 6 Oktober 2025 dengan judul ”Kepala Cabang PT Jagad Energy Terbukti Palsukan Surat Kapal BBM”. Tan Ker Vin sebagai Presiden Direktur PT Jagad Energy melalui Kuasa Hukumnya, Petrus Bimo Satrio Hutomo menyampaikan klarifikasinya pada Jumat, 28 November 2025.
Dalam hak jawab sekaligus klarifikasinya, Petrus Bimo Satrio Hutomo mewakili PT Jagad Energy menyampaikan beberapa poin klarifikasi tentang status Anom Setija Legawa yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebut sebagai Kepala Cabang (Kacab) PT Jagad Energy. Anom Setija Legawa telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Senin, 15 September 2025.
Baca juga: Kepala Cabang PT Jagad Energy Terbukti Palsukan Surat Kapal BBM
Vonis yang dijatuhkan ialah pidana penjara selama 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp15.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Anom Setija Legawa alias Yoyok melanggar Pasal 122 Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 263 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menyikapi pemberitaan di Lintasperkoro, beberapa poin yang disampaikan oleh Manajemen PT Jagad Energy melalui klarifikasi dan hak jawabnya ialah :
1. PT Jagad Energy tidak pernah memiliki cabang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ataupun kota lain di wilayah Negara Kesatuan Republlik Indonesia;
2. Bahwa PT Jagad Energy tidak pernah memberikan surat pengangkatan, surat kuasa dan tidak pernah mempekerjakan karyawan atas nama Anom Setija Legawa alias Yoyok bin Toemin (almarhum) dengan jabatan Kepala Cabang PT Jagad Energy di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebagaimana diberitakan media daring tersebut di atas;
3. Bahwa perbuatan Sdr. Anom Setija Legawa alias Yoyok bin Toemin (almarhum) dalam kasus tindak pidana :
a. telah melakukan perbuatan mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 jo. Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan;
b. mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi Terdakwa, yaitu Bapak Anom Setija Legawa alias Yoyok bin Toemin (almarhum) dalam perkara tersebut di atas, dan bahwa Terdakwa tidak pernah diberi kuasa oleh atau perintah dari PT Jagad Energy untuk melakukan tindak pidana tersebut di atas. Ringkasnya, PT Jagad Energy tidak pernah mempekerjakan Terdakwa, tidak berhubungan dengan Terdakwa, tidak mengenal Terdakwa, dan tidak mengetahui perbuatan Terdakwa.
4. PT Jagad Energy selalu menaati peraturan secara ketat dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan publik, industri, atau Pemerintah Republik Indonesia. PT Jagad Energy berhak untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak mana pun yang berniat jahat untuk merugikan PT Jagad Energy dengan merusak reputasi baik PT Jagad Energy sebagai organisasi yang bertanggung jawab dan terdaftar secara sah di Republik Indonesia.
Untuk diketahui, PT Jagad Energy sebagai pemegang Sertifikat Izin Usaha nomor 05.NW.03.27.00.036 tanggal 07 November 2017 berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (*)
Editor : S. Anwar