Kepala Cabang PT Jagad Energy Terbukti Palsukan Surat Kapal BBM
Anom Setija Legawa alias Yoyok bin Toemin (almarhum) sah menyandang status sebagai Terpidana untuk kedua kalinya. Kedudukan Anom Setija Legawa dalam kasus pidana pemalsuan ini ialah sebagai Kepala Cabang PT Jagad Energy di Gresik.
PT Jagad Energy merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Penjualan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana adanya Sertifikat Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan Kode Izin Usaha : 05.NW.03.27.00.036, tanggal 7 November 2017.
Status pidana yang disandang oleh Anom Setija Legawa alias Yoyok setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim ialah S. Pujiono, menyatakan Anom Setija Legawa alias Yoyok telah melakukan perbuatan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan turut serta melakukan membuat surat palsu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anom Setija Legawa alias Yoyok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp15.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang putusan pada Senin, 15 September 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Anom Setija Legawa alias Yoyok melanggar Pasal 122 Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentan Pelayaran dan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 263 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Anom Setija Legawa alias Yoyok tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan oleh Sundaya, yaitu pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp.15.000.000 subsider selama 1 bulan kurungan.
Dalam pamalsuan dokumen ijin pelayaran ini, Anom Setija Legawa alias Yoyok tidak sendirian. Anom Setija Legawa bersama dengan 2 pelaku lain, yaitu Henry Prasetya dan Bagas Nur Aditya bin Nurul masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Henry Prasetyo merupakan karyawan freelance dari Anom Setija Legawa alias Yoyok selaku Kepala Cabang PT Jagad Energy yang juga pemilik Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Santana 01.
Dakwaan
Dalam surat dakwaan menyebutkan, Anom Setija Legawa alias Yoyok selaku Kepala Cabang PT Jagad Energy di Gresik dan sebagai pemilik Kapal SPOB Santana 01 yang bergerak dalam bidang usaha Penjualan BBM, dengan sengaja, baik melalui telepon maupun datang langsung memerintahkan Chaerudin selaku Nakhoda untuk menggerakkan Kapal SPOB Santana 01. Chaerudin selaku Nakhoda pada awal November 2024 menggerakkan kapal dengan posisi Kapal SPOB Santana 01 sedang tender di Tongkang Multi Asia yang berada di Perairan Gresik perbatasan dengan Perairan Madura dengan kondisi muatan BBM jenis HSD sebanyak 102 KL (kilo liter).
Pada 30 November 2024, Kapal SPOB Santana 01 berlayar menuju ke Pelabuhan Jasatama di Gresik, dengan jarak sekitar 2 mil dari lokasi awal guna melakukan penambahan muatan berupa BBM jenis HSD guna memaksimalkan kapasitas muat, yaitu sebanyak 40 KL. Setelah selesai, total BBM yang berada di cargo kapal menjadi sebanyak 142 KL. Kemudian Kapal SPOB Santana 01 bergerak berlayar menuju ke lokasi tongkang yang berada di perairan Gresik guna menunggu adanya penjualan BBM.
Berdasarkan keterangan Slamet Ariyanto selaku Petugas Kesyahbandaran pada Kantor KSOP Kelas II Gresik, bahwa Kapal SPOB Santana 01 dikatagorikan sebagai kapal yang sudah tidak laik laut sejak bulan Juni 2023 sampai dengan sekarang.
Pada Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Perairan Gresik, Provinsi Jawa Timur, Tim Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI, yaitu Aldi Saputra, Jimmy Sitanggang, dan Daru Sujarwanto, telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapal SPOB Santana 01 yang sedang tender dengan tongkang dalam keadaan kelebihan muatan (melebihi batas garis muat), yaitu air laut sudah masuk ke dalam deck kapal.
Hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal nomor ST.KBPP.GSK/17/X/SPOG/2024, tanggal 30 Oktober 2024 dan Surat Pengawasan Pencegahan pencemaran nomor ST.KBPP.GSK/01/II/BUNKER/2024, tanggal 10 Februari 2024, ternyata KSOP Gresik tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.
Kapal SPOB Santana 01 bermuatan BBM jenis Solar yang melebihi batas muat (Overload), sehingga air laut memasuki deck kapal, dan hal tersebut kapal tidak laik laut karena membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Alat navigasi kapal SPOB Santana 01 hanya dilengkapi Radio, GPS, Kompas saja. Adapun Automatic Identification System (AIS) tidak menyala. Hal tersebut bahwa kapal tidak laik laut.
Kapal tidak memiliki jangkar untuk berlabuh, tidak adanya jangkar sudah kurang lebih 1 tahun yang lalu. Kapal SPOB Santana 01 tidak berlabuh hanya bisa menumpang kepada kapal yang sedang berlabuh dengan mengikat tali (tender). Hal tersebut kapal SPOB Santana 01 tidak laik laut.
Setelah ditemukan adanya pelanggaran tersebut, selanjutnya Kapal SPOB Santana 01 bermuatan BBM jenis Solar diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Dermaga Navigasi Surabaya Jawa Timur.
Pemalsuan Surat Berlayar
Dalam surat dakwaan diungkap cara Anom Setija Legawa melakukan pemalsuan surat berlayar. Anom Setija Legawa memerintahkan Henry Prasetyo untuk melakukan pengurusan Izin Olah Gerak Kapal. Henry Prasetyo meminta bantuan kepada Bagas Nur Aditya secara lisan melalui telepon untuk melakukan perubahan substansi (kata/kalimat) dalam surat agar disesuaikan dengan kalimat yang diberikan oleh Henry Prasetyo antara lain :
Bagas Nur Aditya dikirimi file bentuk PDF berupa Surat Pengawasan Pencegahan Pencemaran nomor ST.KBPP.GSK/01/II/BUNKER/2024 tanggal 9 Februari 2024 dengan masa berlaku tanggal 9 Februari 2024, perihal pelaksanaan bunker MT Santana 01 dengan pelaksana PT Berkah Inti Mulia Abadi di Dermaga Gresik Jasatama sebanyak 48 KL.
Dalam perintah yang diberikan kepada Bagas Nur Aditya agar dilakukan perubahan pada bagian tanggal masa berlaku, semula tanggal 9 Februari 2024 sampai tanggal 10 Februari 2024 diubah menjadi tanggal 10 Februari 2024 sampai dengan 11 Februari 2024. Dan tanggal penerbitan surat yang semula 9 Februari 2024 diubah menjadi 10 Februari 2024.
Adapun cara melakukan edit, yaitu format PDF diubah ke format JPEG. Setelah selesai edit, kemudian dikembalikan ke format PDF. Bagas Nur Aditya kirimkan ke Henry Prasetyo melalui pesan singkat Whatsapp.
Pada Oktober 2024, Bagas Nur Aditya dikirimin file bentuk PDF berupa Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal nomor ST.KBPP.GSK/12/III/SPOG/2024, tanggal 07 Maret 2024 dengan masa berlaku tanggal 7 Maret 2024 s/d 22 Maret 2024.
Dalam perintah yang diberikan agar dilakukan perubahan pada bagian nomor register semula ST.KBPP.GSK/12/III/SPOG/2024 diubah menjadi ST.KBPP.GSK/17/X/SPOG/2024 masa berlaku semula tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan 22 Maret 2024 diubah menjadi 30 Oktober 2024 sampai dengan 14 November 2024, dan tanggal penerbitan semula tanggal 7 Maret 2024 diubah menjadi 30 Oktober 2024.
Adapun cara melakukan edit, yaitu format PDF diubah ke format JPEG. Setelah selesai edit, kemudian dikembalikan ke format PDF. Dan Bagas Nur Aditya kirimkan ke Henry Prasetyo melalui pesan singkat Whatsapp.
Anom Setija Legawa memberikan biaya kepada Henry Prasetyo untuk pembuatan Surat Pengawasan Pencegahan Pencemaran, yaitu sebesar Rp. 1. 500.000. Sedangkan untuk Surat Izin Olah Gerak Kapal sebesar Rp. 500.000.
Berdasarkan keterangan Slamet Ariyanto selaku Petugas Kesyahbandaran pada Kantor KSOP Kelas II Gresik, bahwa berdasarkan data dan system Inapornet bahwa KSOP Kelas II Gresik tidak pernah menerbitkan administrasi apapun untuk Kapal SPOB Santana 01 sejak habis masa berlaku dokumennya, yaitu sejak bulan Juni 2023. Dan Capt. Kholis Anhari tidak pernah menandatangani dan menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal nomor ST.KBPP.GSK/17/X/SPOG/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Status pidana yang disandang Anom Setija Legawa tidak hanya kasus pemalsuan surat berlayar. Pada tahun 2014 silam, Anom Setija Legawa yang asli warga Asemrowo Surabaya ini juga menyandang status pidana.
Anom Setija Legawa dipidana dalam statusnya sebagai Direktur PT Rashwa Getra Nirwana. Anom Setija Legawa terbukti melakukan pemalsuan surat perintah olah gerak kapal dan kelaikan laut. Anom Setija Legawa dipidana penjara selama 3 bulan. (*)
Editor : Bambang Harianto