Bendahara SMP Islam Ulul Albab Terbukti Korupsi Dana Hibah Sekolah

Reporter : Ach. Maret S.
Abdul Wasik

Abdul Wasik (43 tahun) selaku Bendahara Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Diapun harus mendekam di penjara setelah Majelis Hakim memvonisnya.

Irlina selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Abdul Wasik selaku Bendahara SMP Islam Ulul Albab dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 28 November 2025.

Baca juga: Mantan Bupati Bondowoso Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan Terbukti Korupsi

Selain pidana penjara, Abdul Wasik selaku Bendahara SMP Islam Ulul Albab juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 583.153.266,96, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Majelis Hakim.

Baca juga: Vonis Penjara Bagi Tiga Koruptor Dana Hibah di Desa Bajar Billah

Abdul Wasik terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abdul Wasik merupakan Bendahara SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul periode 2019 sampai dengan 2024. Abdul Wasik dianggap tidak akuntabel dalam penggunaan belanja dana hibah yang diperoleh SMP Islam Ulul Albab untuk pembangunan gedung Ruang Kelas dan Mandi Cuci Kakus (MCK) lantai 1 serta Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Lantai 2 Tahun Anggaran 2022 hingga menyebabkan tidak tercapainya bangunan gedung sesuai spesifikasi yang diajukan dalam proposal bantuan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Saiful Rachman Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur

Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pemeriksaan Investigasi Nomor : 22/S/XXI/04/2025, tanggal 8 April 2025  tentang Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah untuk Pembangunan Gedung SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul, pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tiimur dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2022, ditemukan Kerugian keuangan negara sebesar Rp583.153.266,96. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru