Kerusakan lingkungan di Kabupaten Bangkalan disebabkan keberadaan tambang galian c ilegal. Lubang bekas tambang dibiarkan tanpa direklamasi. Dampaknya, terdapat korban jiwa.
Salah satu aktivis dari Bangkalan, Mathur Husyairi menyebutkan, lokasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan tersebar di berbagai desa. Seperti di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Di Desa Parseh, terdapat beberapa titik pertambangan yang tidak dilengkapi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Baca juga: Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan Tambang Ilegal
Mathur Husyairi bilang, pelaku tambang membiarkan begitu saja lahan yang telah dikeruk untuk keuntungan pribadinya tanpa pemulihan, sehingga menjadi kubangan besar yang merusak lingkungan.
“Saat ini musim hujan dan kubangan bekas galian itu terisi air. Kubangan itu menjadi daya tarik masyarakat sekitar untuk bermain di tempat berbahaya itu,” jelasnya pada Selasa, 2 Desember 2025.
Mathur Husyairi berharap kepada Pemerintah agar mengevaluasi seluruh tambang di Bangkalan. Polres Bangkalan juga diminta tegas melakukan penegakan hukum terhadap penambang ilegal.
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Bangkalan
Harapan Mathur Husyairi tersebut mengingat telah terjadi korban jiwa akibat tambang yang tidak direklamasi sehingga menjadi kubangan berisi air pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban jiwa ialah 6 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Jabal Qur’an di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Identitas keenam santri yang meninggal dunia tersebut adalah Louvin (9 tahun), Rosyid Ainul Yakin (10 tahun), Reynand Azka (9 tahun), dan Salman (9 tahun) yang berasal dari Surabaya. Dua korban lainnya ialah Moh Nasirudin Adrai (8 tahun) asal Kabupaten Sampang, dan Muhammad Akhtar Muzain Ainul Izzi (7 tahun), dari Bangkalan.
Baca juga: Satu Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangkalan
Keenam santri Ponpes Jabal Qur’an meninggal dunia karena tenggelam di kubangan bekas tambang. Usai peristiwa itu, Polres Bangkalan memasang rambu larangan memasuki area tambang kapur termasuk menghentikan aktivitas tambang di Desa Parseh.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, sejak terjadinya peristiwa nahas yang menewaskan 6 santri, Polres Bangkalan telah memasang garis polisi di pintu masuk area tambang galian C di Desa Parseh. (*)
Editor : S. Anwar