Personil gabungan dari Polres Trenggalek dan Polsek Pogalan menggrebek lokasi yang dijadikan arena sabung ayam Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek pada Rabu (3/12/2025). Sayangnya, tidak ada pelaku perjudian maupun penyelengara sabung ayam yang ditangkap.
Karena saat tiba di lokasi arena sabung ayam, personil Polres Trenggalek dan Polsek Pogalan tidak mendapati aktivitas sabung ayam. Polisi hanya mendapati arena sabung ayam, tenda besar berlapis karpet hijau, sangkar ayam, jam dinding, dan beberapa barang bukti.
Baca juga: Di Tulangan Sidoarjo Jadi Jujukan Sabung Ayam
Arena sabung ayam tersebut kemudian dilakukan pembongkaran oleh personil Polres Trenggalek dan Polsek Pogalan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Trenggalek, Iptu Katik menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan di lokasi sabung ayam dibawa ke Polsek Pogalan untuk dilakukan penyelidikan.
Menurut Kasi Humas Polres Trenggalek, tindakan penggrebekan yang dilakukan oleh Polres Trenggalek bersama dengan Polsek Pogalan dilakukan setelah ada aduan dari masyarakat melalui layanan darurat 110. Dari pengaduan tersebut, ditindaklanjuti oleh Polres Trenggalek dengan mendatangi lokasi arena sabung ayam untuk ditertibkan.
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Trompoasri Digrebek Polsek Jabon
"Lokasi arena sabung ayam berada di area perkebunan milik warga, berdekatan dengan rumah penduduk, sehingga aktivitas para penjudi kerap mengganggu lingkungan sekitar," kata Kasi Humas Polres Trenggalek.
Kasi Humas Polres Trenggalek menegaskan, judi sabung ayam melanggar hukum dan juga mengandung unsur kekerasan terhadap hewan. Pelakunya bisa dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca juga: Marak Perjudian Sabung ayam di Desa Pesanggrahan Mojokerto
Kasi Humas Polres Trenggalek mengapresiasi kepada masyarakat yang berani melapor adanya potensi gangguan ketertiban dan keamanan tersebut.
"Semoga Trenggalek bersih dari segala bentuk perjudian, baik online, sabung ayam maupun judi lainnya," ujar Iptu Katik. (*Fin)
Editor : S. Anwar