Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan mengamankan 2 unit excavator yang digunakan untuk tambang galian c ilegal di Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan pada Rabu (26/11/2025). Satu orang kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama menerangkan, kasus tambang galian c ilegal yang ditangani Satreskrim Polres Bangkalan telah memeriksa 9 orang saksi. Lokasi tambang galian c juga dipasang Police Line.
Baca juga: Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan Tambang Ilegal
Menurut Ipda Agung Intama, excavator yang diamankan bukan dari tambang tempat 6 orang santri tewas tenggelam di kubangan bekas tambang di Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Melainkan dari lokasi tambang di Kecamatan Labang.
“Kami menyegel beberapa lokasi tambang pasca insiden 6 santri meninggal di area galian c, termasuk di Desa Bunajih,” katanya, Selasa 9 Desember 2025.
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Bangkalan
Katanya, Polres Bangkalan telah mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangkalan khususnya yang tidak punya izin. Namun, penambang tidak menghiraukan. Sehingga pihak Satreskrim Polres Bangkalan bertindak tegas dengan menyita 2 unit alat berat yang digunakan untuk menambang.
“Selain menyita 2 unit excavator, petugas Satreskrim mengamankan lima unit truk. Kendaraan tersebut saat ini diangkut ke Mapolres Bangkalan. Penyitaan sudah lama kami lakukan, hanya baru bisa kami geser ke Polres kemarin,” katanya.
Baca juga: Polda Banten Tetapkan 8 Orang Tersangka Tambang Ilegal
Terkait dengan status perkara, Ipda Agung Intama menyatakan bahwa pihak Satreskrim telah menaikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat pihaknya akan merilis nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut.
Dari informasi yang diperoleh Lintasperkoro, pelaku tambang ilegal yang telah disidik oleh Polres Bangkalan ialah Suwardi. Dia dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)
Editor : Bambang Harianto