Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengumumkan perkembangan penanganan kasus tambang galian c ilegal di wilayahnya pada, Rabu (10/12/2025). Pada kesempatan tersebut, diumumkan bahwa ada 2 tersangka kasus tambang ilegal.
Dua tersangka berinisial HA dan AM yang berstatus sebagai pengelola tambang ilegal. Saat ini, kedua tersangka tambang ilegal tersebut telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Bangkalan.
Baca juga: Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan Tambang Ilegal
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, dua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Bunajih, Kecamatan Labang dan di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Dari Desa Bunajih, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan 2 excavator dan 5 dump truk. Kemudian dari Desa Tenggun Dajah, diamankan 1 excavator dan 1 dump truk.
“Kami melakukan penanganan di lokasi yang diduga penambangan ilegal. Saat ini tersangka sudah diperiksa dan proses lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
Baca juga: Satu Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangkalan
AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, penindakan itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pemeriksaan atas adanya kegiatan tambang ilegal di dua wilayah tersebut. Di lokasi tambang itu, telah terdapat pengerukan yang cukup dalam sehingga menghasilkan permukaan berbentuk cekung.
Dari lokasi itu, menghasilkan tanah urug yang digunakan untuk bahan material konstruksi. Untuk kedua tersangka, pasal yang dikenalan ialah pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Polda Banten Tetapkan 8 Orang Tersangka Tambang Ilegal
Setelah dilakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal, AKP Hafid Dian Maulidi mengancam akan memproses hukum bagi siapapun yang kembali melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan telah memeriksa sejumlah orang terkait aktivitas tambang tersebut serta terus menyisir adanya tambang ilegal di Kabupaten Bangkalan. (*)
Editor : S. Anwar