Aksi premanisme terjadi di Jalan K.H. Achmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Seorang sopir bus Tentrem bernama Edi Susanto menjadi korbannya.
Edi Susanto mengalami luka akibat disabet pisau cutter oleh preman yang bernama Kasiadi alias Ucok bin Markotib. Atas perbuatannya itu, Kasiadi alias Ucok dihukum pidana penjara selama 6 tahun.
Baca juga: 6 Pemuda Diduga Terlibat Pengerusakan Mobil Tronton di Kampung Sawiya Tami
Pidana tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 19 November 2025. Ketua Majelis Hakim, Bagus Sujatmiko menyatakan, Terdakwa Kasiadi alias Ucok bin Markotib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Kasiadi lebih berat dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Aksi premanisme ini dimulai pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar jam 15.50 WIB. Edi Susanto yang bekerja sebagai sopir PO (Perusahaan Otobus) Tentrem berhenti di depan sebuah warung yang terletak di Jalan K.H. Achmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dia berhenti untuk mencari penumpang dengan tujuan Malang, sedangkan Kasiadi bekerja sebagai pengamen dan membantu mencari penumpang.
Bus Tentrem melayani trayek Jember-Malang melewati Kota Pasuruan. Salah satu sopirnya ialah Edi Susanto, yang bekerja sejak tahun 2022.
Beberapa waktu kemudian setelah cukup banyak penumpang yang naik dan bus akan berangkat menuju Malang, Kasiadi mendatangi Edi Susanto untuk meminta uang sebagai komisi telah mencarikan penumpang. Edi Susanto memberikan uang tunai sebesar Rp 20.000.
Menurut Kasiadi, uang tersebut kurang lalu meminta tambahan. Edi Susanto memberi tambahan uang sebesar Rp 10.000.
Setelah Kasiadi menerima uang komisi dengan total sebesar Rp 30.000, masih merasa kurang. Kasiadi berkata, “Mosok sak mene ngekek’i. Biasane kan nggak semene, nggak ngerti ta seng nyekel kene iki aku” [Masak cuma sebesar ini memberi. Biasanya kan gak sebesar itu, apa nggak tahu kalau yang menguasai daerah ini itu aku].
Baca juga: Polres Ogan Ilir Tangkap Tiga Terduga Pelaku Premanisme di Simpang Palem Raya
Edi Susanto menjawab, “Yo onok e iku. Kene yo gak nyekel duwek” [Ya adanya itu. Kita sendiri tidak punya uang].
Kasiadi menjawab dengan nada mengamcam, “Awas mene yo” [Awas besok ya].
Karena Kasiadi merasa sakit hati dan dendam dengan Edi Susanto, keesokan harinya pada Senin, 11 Agustus 2025, Kasiadi membawa 1 pisau cutter lipat.
Sekitar jam 15.30 WIB, bus Tentrem yang dikemudian Edi Susanto berhenti di depan sebuah warung yang terletak di Jalan KH Achmad Dahlan untuk mencari penumpang dengan tujuan Malang bersama Agus Muyani selaku kenek bus.
Setelah Kasiadi melihat Edi Susanto, kemudian Kasiadi memanggilnya. Namun setelah Edi Susanto berhadapan, kemudian Kasiadi langsung menarik kerah baju yang dipakai Edi Susanto lalu.
Baca juga: Nomor Telpon Aduan ke Polisi Jika Ada Aksi Premanisme
Kasiadi berkata, “Koen ga eroh ta wingi iku nek aku sing nyekel kene” [Apa kamu ga tahu kemarin itu kalau daerah sini aku yang menguasai].
Kasiadi mengeluarkan cutter lipat dari dalam saku sebelah kanan. Atas kejadian tersebut, Edi Susanto mencoba menjauh dari Kasiadi hingga Kasiadi menarik kerah baju Edi Susanto hingga kancing bajunya terlepas.
Setelah itu, dengan menggunakan tangan kirinya, Kasiadi memukul wajah Edi Susanto, sementara tangan kanan yang memegang cutter lipat disabetkan ke wajah Edi Susanto hingga beberapa kali.
Akibat pemukulan dan sabetan cutter lipat yang dilakukan Kasiadi tersebut, mengakibatkan Edi Susanto mengalami luka. Kemudian melapor ke Polisi dan dilakukan visum di RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan. (*)
Editor : Bambang Harianto