Lilis Suryani selaku Kepala Cabang PT Duta Fajar Barutama Madiun menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Dia didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sidang perdana digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erlina Sari. Erlina Sari menjelaskan, Lilis Suryani menjabat sebagai Kepala Cabang PT Duta Fajar Barutama Madiun sejak tahun 2023. PT Duta Fajar Barutama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perekrutan dan penyalur tenaga kerja indonesia ke luar negeri.
Baca juga: Terlibat Kasus TPPO di Sidoarjo, Erlin Aisah Divonis Ringan
Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri melalui PT Duta Fajar Barutama Cabang Madiun harus melengkapi berkas. Jika berkas sudah lengkap, kemudian Calon Pekerja Migran Indonesia membayar biaya pendaftaran dengan cara langsung lunas atau dicicil atau sistim potong gaji setelah bekerja di luar negeri.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia dilakukan medical check up (MCU) awal di Ponorogo, lalu mengikuti pelatihan bahasa di kantor PT Duta Fajar Barutama Madiun sambil melengkapi berkas persyaratan jika ada yang belum lengkap.
Setelah itu, melakukan pendampingan pengurusan ID Calon Pekerja Migran Indonesia ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun dan melakukan pendampingan pengurusan paspor ke kantor Imigrasi Madiun. Lalu melakukan pendampingan ke kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan mencarikan job untuk Calon Pekerja Migran Indonesia.
Setelah job turun, petugas melakukan medical check up full kepada Calon Pekerja Migran Indonesia di Kediri. Setelah itu petugas melakukan proses pencocokan berkas di kantor BP2MI di Surabaya dan melakukan pendampingan Proses Akhir Pendampingan (PAP) di kantor BP2MI di Surabaya.
Setelah itu membuat perjanjian antara PT Duta Fajar Barutama Madiun dengan Calon Pekerja Migran Indonesia di kantor PT Duta Fajar Barutama Madiun tentang mekanisme pembiayaan yang harus dibayar oleh Calon Pekerja Migran Indonesia setelah nantinya bekerja ke luar negeri. Kemudian Calon Pekerja Migran Indonesia menunggu jadwal keberangkatan ke luar negeri dan mengantar ke bandara.
Pada rentang waktu sekira bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, Lilis Suryani selaku Kepala Cabang PT Duta Fajar Barutama Madiun menawarkan pekerjaan ke negara Taiwan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang mendaftar di kantor PT Duta Fajar Barutama Madiun, diantaranya kepada Wahyu Kurniawan, Riwayadi, Hadi Susanto, Hepi Mayangsari, dan Galang Arifin Bagaskara.
Rincian kejadian yang dialami beberapa korban sebagai berikut :
Wahyu Kurniawan
Wahyu Kurniawan mendaftarkan diri melalui PT Duta Fajar Barutama Madiun untuk bekerja di Taiwan dengan mekanisme pembayaran 65 juta rupiah yang nantinya akan dipotong selama 6 bulan setelah bekerja. Selanjutnya Wahyu Kurniawan membayar secara mengangsur sampai proses keberangkatan sebanyak 9 kali hingga total 51 juta rupiah dalam periode bulan Januari 2023 sampai Januari 2024.
Galang Arifin Bagaskara
Galang Arifin Bagaskara diminta untuk membayar uang muka 5 juta rupiah untuk medical check up di PT Duta Fajar Barutama Madiun. Beberapa hari kemudian, Galang Arifin Bagaskara bertemu dengan Lilis Suryani di kantor PT Duta Fajar Barutama Madiun.
Lilis Suryani menjelaskan kepada Galang Arifin Bagaskara terkait mekanisme dan prosedur pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia termasuk biaya proses pemberangkatan ke negara taiwan berkisar 65 juta rupiah. Galang Arifin Bagaskara melakukan pendaftaran sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia melalui PT Duta Fajar Barutama Madiun dan membayar secara mengangsur 9 kali sampai proses pemberangkatan hingga total 65 juta rupiah dalam periode bulan Pebruari 2023 sampai Januari 2024.
Hepi Mayangsari
Hepi Mayangsari bertemu dengan petugas lapangan (PL) PT Duta Fajar Barutama Madiun yang bernama Suparnial pada Maret tahun 2023. Hepi Mayangsari berkeinginan menjadi pekerja Migran ke luar negeri tujuan negara Taiwan.
Baca juga: Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri Kota Kediri Dituntut 7 Tahun
Suparnial mengajak Hepi Mayangsari ke kantor PT Duta Fajar Barutama Madiun di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, dan bertemu dengan Lilis Suryani selaku Kepala Cabang PT Duta Fajar Barutama Madiun. Kemudian Lilis Suryani menjelaskan kepada Hepi Mayangsari terkait mekanisme dan prosedur pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia termasuk biaya proses pemberangkatan ke negara taiwan berkisar 65 juta sampai 75 juta rupiah.
Hepi Mayangsari setuju dan mendaftarkan diri sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia dan telah membayar secara mengangsur sampai proses keberangkatan sebanyak 8 kali hingga total 41 juta dalam periode bulan Maret 2023 sampai dengan Februari 2024.
Hadi Susanto
Hadi Susanto kenal dengan Lilis Suryani di daerah Nailan Slahung, Ponorogo, tepatnya saat Hadi Susanto menyampaikan keinginannya untuk mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan bekerja ke negara Taiwan.
Lilis Suryani menjelaskan kepada sHadi Susanto terkait mekanisme dan prosedur pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia termasuk biaya proses pemberangkatan ke negara taiwan berkisar 55 juta rupiah. Hadi Susanto setuju mekanisme tersebut dan menyarankan untuk datang ke kantor PT Duta Fajar Barutama Madiun.
Hadi Susanto datang ke kantor Lilis Suryani dan melakukan pendaftaran dan telah membayar secara mengangsur sampai proses keberangkatan hingga total 55 juta rupiah dalam periode bulan April 2023 sampai dengan Januari 2024.
Riwayadi
Riwayadi mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia di PT Surya Jaya Pasific, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dengan negara tujuan Taiwan. Saat itu dilakukan penimbangan berat badan dan tinggi badan.
Baca juga: Kacab PT Putri Samawa Mandiri Kota Kediri Didakwa Salurkan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Izin
Beberapa hari kemudian, Riwayadi dihubungi melalui telepon oleh staf PT Surya Jaya Pasific yang bernama Santoso bahwasannya usia Riwayadi terlalu tua sehingga tidak lolos persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. Namun saat itu Santoso berusaha mencarikan perusahaan lainnya.
Kemudian pada pertengahan bulan Juni 2023, Riwayadi diminta oleh Santoso untuk bertemu di PT Surya Jaya Pasific di Sidoarjo. Riwayadi ditunjukkan perusahaan yang lain yang dapat memberangkatkan bekerja ke luar negeri, yaitu PT Duta Fajar Barutama Madiun.
Riwayadi diantar oleh Santoso ke kantor PT Duta Fajar Barutama Madiun dan bertemu dengan Lilis Suryani selaku Kepala Cabang PT Duta Fajar Barutama Madiun. Dan saat itu, Lilis Suryani menjelaskan kepada Riwayadi mekanisme dan prosedur pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia termasuk biaya proses pemberangkatan ke negara Taiwan berkisar 65 juta rupiah.
Riwayadi setuju dengan mekanisme pembayaran 65 juta rupiah yang nantinya akan dipotong selama 6 bulan setelah bekerja. Riwayadi mendaftarkan diri sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia dan telah membayar secara mengangsur sampai proses keberangkatan hingga total 65 juta rupiah dalam periode bulan Juni 2023 sampai Januari 2024.
Setelah Lilis Suryani menerima uang pendaftaran berjumlah Rp 275 juta dari Hepi Mayangsari, Riwayadi, Wahyu Kurniawan, Hadi Susanto dan Galang Arifin Bagaskara, seharusnya Lilis Suryani mempergunakannya untuk biaya medical check up, pembuatan paspor, pembuatan E-PMI, biaya job order, dan pembuatan visa.
Karena ada perselisihan internal antara Lilis Suryani dengan kantor PT Duta Fajar Barutama Pusat di Jakarta dan seharusnya Lilis Suryani sebagai Kepala Cabang berkewajiban untuk memfasilitasi Calon Pekerja Migran Indonesia untuk bisa berangkat bekerja ke luar negeri serta melaporkan dan menyetorkan biaya pendaftaran terkait adanya Calon Pekerja Migran Indonesia yang mendaftar melalui kantor PT Duta Fajar Barutama Madiun, namun hal tersebut tidak Lilis Suryani lakukan, sehingga mengakibatkan para saksi korban (Hepi Mayangsari, Riwayadi, Wahyu Kurniawan, Hadi Susanto dan Galang Arifin Bagaskara) tidak kunjung diberangkatkan oleh Lilis Suryani untuk bekerja ke Taiwan.
Saat para saksi korban menanyakan kapan akan diberangkatkan, Lilis Suryani menjawab untuk menunggu. Hingga saat ini tidak ada kejelasan hingga akhirnya para saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun pada 21 Agustus 2024 guna dilakukan proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, Lilis Suryani mengakui uang pendaftaran berjumlah Rp 275 juta yang telah dipercayakan oleh para saksi korban untuk peruntukan kepengurusan persyaratan Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tersebut, dipergunakan oleh Lilis Suryani secara sadar dan tanpa izin dari para saksi korban dan tanpa sepengetahuan dari kantor pusat PT Duta Fajar Barutama Jakarta untuk membayar sewa rumah di Perumahan Singosaren di Ponorogo dan untuk kebutuhan pribadi Lilis Suryani. (*fin)
Editor : S. Anwar