Julia Agustina Diseret ke Meja Hijau karena Skandal Kredit di FIF Surabaya

Reporter : Mahmud
FIF Cabang Surabaya 3

Status Terdakwa disandang oleh Julia Agustina. Dia seret ke meja hijau dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta fidusia.

Sidang yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, mengungkap perbuatan Julia Agustina yang terlibat dalam skandal kredit di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3. Dalam kasus ini, FIF Cabang Surabaya 3 mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp 21.600.000.

Baca juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pengajuan Pinjaman di FIF Surabaya 3

Deddy Arisandi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan mengungkapkan, terdakwa Julia Agustina mendapatkan tawaran dari Rusfandi alias Fendik untuk mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan nama terdakwa Julia Agustina. Sedangkan untuk objek jaminan akan disediakan ole Rusfandi alias Fendik serta pembayaran angsuran setiap bulannya akan dibayarkan oleh Rusfandi alias Fendik. 

Apabila terdakwa Julia Agustina mau, maka terdakwa Julia Agustina akan mendapatkan imbalan uang dari Rusfandi alias Fendik sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 700.000.

Dari penawaran tersebut, terdakwa Julia Agustina menyetujuinya, lalu sepakat dan mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 di Jalan Raya Kupang Jaya B9, Kelurahan Sonokwijenan, Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Pengajuan pertama pada 4 Juli 2024 dengan jaminan berupa BPKB dari 1 unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022, nomor polisi (nopol) : AG-2493-EDB, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Cipto Raharjo, alamat Dusun Butun, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Pengajuan kedua pada 22 Oktober 2024 dengan jaminan berupa BPKB dari 1 unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol : L-2065-CAK, STNK atas nama Nunik Niswatin, alamat Gundih 3/28, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Dan untuk semua keperluan terkait pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut dibantu oleh saudari Vania Arta Mevia selaku petugas cek fisik / unit dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.

Untuk pengajuan fasilitas pembiayaan pertama dilakukan proses taksasi/pengecekan unit pada 4 Juli 2024 sekira pukul 11.27 WIB terhadap 1 unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022, Nopol AG-2493-EDB, nomor rangka : MH1JMC118NK014526, nomor mesin : JMC1E1014552, STNK atas nama Cipto Raharjo. Taksasi dilakukan di Kios FIF Dukuh Kupang Putat Jaya C Barat Gang 10 Surabaya. Saat itu, Julia Agustina menyampaikan bahwa 1 unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB adalah miliknya.

Dari hasil pengecekan, nomor rangka, nomor mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa Julia Agustina dengan hasil scoring BI Checking terdakwa Julia Agustina bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841002732xxx tanggal 5 Juli 2024 dengan jenis fasilitas pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha.

Baca juga: Vania Arta Mevia Bersekongkol Palsukan Surat untuk Kredit PT FIF Surabaya

Untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa Julia Agustina secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 1030763xxx atas nama Julia Agustina sebesar Rp 10.600.000. Tenor pembayaran selama 24 bulan, dan untuk pembayaran setiap bulannya sebesar Rp. 873.000, yang harus dibayarkan kepada PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada 05.

Setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp 10.600.000 dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, selanjutnya uang tersebut Julia Agustina berikan kepada Rusfandi secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0870243xxx atas nama Khofifah sebesar Rp 9.600.000. Sisanya sebesar Rp 1.000.000 terdakwa Julia Agustina ambil sebagai imbalan.

Untuk pengajuan fasilitas pembiayaan kedua dilakukan proses taksasi/pengecekan unit pada 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.21 WIB, terhadap 1 unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol: L-2065-CAK, STNK atas nama Nunik Niswatin, alamat Gundih 3/28, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, di Kios FIF Pakis di Jalan Dukuh Kupang Barat Gang 26 Kota Surabaya. Saat itu terdakwa Julia Agustina juga menyampaikan bahwa 1 unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol: L-2065-CAK adalah miliknya.

Dari hasil pengecekan, nomor rangka, nomor mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa Julia Agustina dengan hasil scoring BI Checking terdakwa Julia Agustina bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3. Lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003340xxx tanggal 22 Oktober 2024 dengan jenis fasilitas pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha.

Pencairan dana pinjaman diberikan kepada Julia Agustina secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 1030763xxx atas nama Julia Agustina sebesar Rp 11.000.000, dengan tenor pembayaran selama 24 bulan. Dan untuk pembayaran setiap bulannya sebesar Rp 903.000, yang harus dibayarkan kepada PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 22.

Baca juga: Nuryati Diadili Karena Berikan Keterangan Palsu Saat Gadaikan BPKB di FIF

Setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp 11 juta dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, selanjutnya uang tersebut terdakwa Julia Agustina berikan kepada Rusfandi alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0870243xxx atas nama Khofifah sebesar Rp 10.300.000. Sisanya sebesar Rp 700.000, terdakwa Julia Agustina ambil sebagai imbalan.

Setelah pencairan dana tunai tersebut, Rusfandi alias Fendik mengalami keterlambatan pembayaran angsuran untuk pengajuan pertama sejak tanggal 5 Desember 2025, dan keterlambatan pembayaran angsuran untuk pengajuan kedua sejak tanggal 22 Februari 2025, sehingga PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 melakukan penagihan kepada Julia Agustina. 

Ketika dikonfirmasi, Julia Agustina mengakui jika Julia Agustina hanya dipinjam nama oleh Rusfandi alias Fendik untuk pengajuan, sedangkan yang membayar setiap bulannya serta menyediakan objek jaminannya adalah Rusfandi alias Fendik.

Perbuatan para Julia Agustina sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru