Nuryati Diadili Karena Berikan Keterangan Palsu Saat Gadaikan BPKB di FIF
Keterangan palsu yang disampaikan Nuryati saat pengajuan pinjaman ke PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 membuatnya berurusan dengan hukum. Nuryati diproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Terdakwa dalam kasus jaminan fidusia dan juga pasal penipuan.
Sidang perdana dengan Terdakwa Nuryati digelar pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam sidang dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut, Anggraini menyebutkan bahwa Terdakwa Nuryati dengan sengaja telah menggunakan namanya untuk pengajuan kredit pinjaman dana pada PT FIF Cabang Surabaya 3 di Jalan Raya Satelit Indah Surabaya dengan menggunakan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi (Nopol) L-6931-CAJ atas nama Sumadi.
Motor Honda Vario tersebut milik Rusfandi alias Fendik yang dikenal dengan nama Fandi Eros. Sebelumnya, terdakwa Nuryati bertemu dengan Rusfandi pada pertengahan bulan Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB, ketika cangkruk di warung kopi di Jalan Raya Kupang Gunung, Surabaya.
Pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Rusfandi menawarkan uang sebesar Rp 500.000 kepada terdakwa Nuryati dengan cara memakai nama Nuryati sebagai kredit BPKB dan menjamin nama Nuryati bersih.
Akhirnya Nuryati setuju dengan tawaran Rusfandi untuk mengajukan kredit dengan mendatangi kantor PT FIF Cabang Surabaya 3 di Jalan Raya Satelit Indah Surabaya, dengan mengedarai 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ.
Nuryati kemudian menyerahkan BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ serta menyerahkan E-KTP dan kartu keluarga milik Nuryati kepada karyawati marketing PT FIF Cabang Surabaya 3 bernama Fithriyah Putri Ananda. Kepada Fithriyah Putri Ananda, Nuryati telah memberikan keterangan bahwa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ tersebut adalah milik Nuryati.
Dalam proses pengajuan kreditnya, terdakwa Nuryati menerangkan berwirausaha salon Saraswati dan memiliki penghasilan sebesar Rp 5 juta. Kenyataannya, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ adalah milik Rusfandi dan Nuryati tidak memiliki usaha salon.
Berdasarkan keterangan Nuryati yang disampaikan kepada staf PT FIF Cabang Surabaya 3, akhirnya PT FIF Cabang Surabaya 3 memberikan pembiayaan multiguna untuk modal usaha dengan jaminan BPKB sepeda motor sejak tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor perjanjian pembiayaan 841003378xxx jangka waktu kredit /tenor selama 24 bulan, berakhir pada 29 Oktober 2029.
Nilai pinjaman sebesar Rp 11.200.000, nominal angsuran sebesar Rp 925.000 setiap bulan, jatuh tempo angsuran tanggal 05 setiap bulannya. Uang tersebut telah ditransfer oleh PT FIF Cabang Surabaya 3 ke rekening BRI nomor 3148-01-053878-xxx atas nama Nuryati pada 29 Oktober 2024.
PT FIF Cabang Surabaya 3 telah mendaftarkan jaminan fidusia untuk debitur Nuryati sejak tanggal 04 November 2024. Dengan pemberi fidusia atas nama Nuryati, alamat Kupang Gunung Timur 6/32, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Penerima fidusia atas nama PT Federal International Finance, alamat Gedung Menara FIF Lt. 3-9, Jalan TB. Simatupang Kav. 15, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan. Kantor Cabang PT Federal International Finance Cabang Surabaya 3.
Debitur atas nama terdakwa Nuryati hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali angsuran kridit. Saat R. Satriyo Budi Utomo selaku Kepala Area Penagihan / Remedial Region Head Jawa Timur PT Federal International Finance dan Edy Faisol Amin selaku Kepala PT FIF cabang Surabaya 3 melakukan kunjungan penagihan pada Jum’at, 2 Mei 2025 kepada Nuryati, diakui oleh Nuryati jika BPKB sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ atas nama Sumadi adalah milik Rusfandi.
Nuryati hanya digunakan atas nama pengajuan kridit dengan memperoleh imbalan dari Rusfandi sebesar Rp 500 ribu. Untuk uang hasil pencairan dari pengajuan kredit telah Nuryati transfer kepada Rusfandi.
Akibat perbuatan terdakwa Nuryati, PT FIF menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.200.000. Perbuatan terdakwa Nuryati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto