Kresno Widodo Terbukti Buat Order Fiktif yang Rugikan PT Duta Mandiri Persada

Reporter : Mahmud
Kresno Widodo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Ketuanya ialah Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan Terdakwa Kresno Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kresno Widodo merupakan mantan Sales PT Duta Mandiri Persada.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada Kresno Widodo dengan pidana penjara selama 10 bulan. Kresno Widodo terbukti melanggar Pasal 374 KUHP. Vonis tersebut tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 1 tahun dan 3 bulan.

Baca juga: Mantan Sopir PT Sukses Lintas Pulau Divonis 1 Tahun Penjara

Kresno Widodo merupakan Sales di PT Duta Mandiri Persada yang mulai bekerja pada 8 Juni 2019. Gaji yang diterima Kresno Widodo sebesar Rp.10.806.250 setiap bulannya.

Selama bekerja di PT Duta Mandiri Persada, Kresno Widodo melakukan purchase order (PO)/order barang fiktif/palsu pada 13 Januari 2025. Order fiktif tersebut dilakukan dengan mencantumkan nama toko “LEO” di Jalan Borobudur nomor 22 Malang dengan jenis barang berupa Captain Morgan OSR Carribean 750 ml sebanyak 700 botol dengan harga satuan Rp 281.800, total Rp 169.080.000. Lalu Smirnoff Pink Lemonade Vodka 700 ml sebanyak 65 botol dengan harga satuan Rp.247.900, total nya Rp.14.874.000. Sehingga total keseluruhan adalah Rp 183.954.000.

Baca juga: Muhammad Solikhin Jadi Korban Penipuan yang Mencatut BKN Pusat Cililitan

Barang tersebut sudah dikirim oleh bagian pengiriman. Setelah barang diterima pada 12 Februari 2025, namun saat sudah jatuh tempo, “TOKO LEO” tidak melakukan pembayaran.

Kemudian PT Duta Mandiri Persada melakukan audit internal dan melakukan kroscek kepada pemilik “Toko LEO”. Saat itula, pemilik Toko Leo mengaku tidak pernah membeli dan menerima barang sesuai Surat Faktur, surat invoice, dan surat jalan penjualan atas nama PT Duta Mandiri Persada, yang dibuat Kresno Widodo.

Baca juga: Penggelapan Investasi Ternak Sapi di Kediri, Khanafi Ansori Divonis Penjara

Akhirnya, terdakwa PT Duta Mandiri Persada mengakui bahwa tidak ada izin untuk melakukan order fiktif tersebut. Dan uang Rp.183.954.000 sudah digunakan PT Duta Mandiri Persada untuk menutupi tanggungan PT Duta Mandiri Persada di kantor dan kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa Kresno Widodo, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian ± Rp.183.954.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru