Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau, pada Senin (16/12/2025). Benih bening lobster tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Adhang Noegroho Adhi menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Minggu (14/12/2025). Informasi tersebut menyebutkan adanya High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih bening lobster dengan modus Ship to Ship (STS) menuju luar perairan Indonesia.
Baca juga: Selundupkan Bibit Bening Lobster, 3 Orang Jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Pacitan
“Satgas patroli laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster ilegal tersebut bergerak,” ujar Adhang.
Kemudian, pada Senin (15/12/2025), saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Blading, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara menuju Malaysia. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap HSC tersebut, petugas menemukan muatan berupa 26 kotak benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp12.996.500.000.
Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster
“Atas penindakan tersebut, benih bening lobster hasil penggagalan penyelundupan kemudian dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut,” jelas Adhang.
Kegiatan pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Penyelundupan ini diketahui melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Baca juga: Satgaspam TNI AL Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
Adhang menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri telah berhasil melakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster sebanyak dua kali.
“Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri akan terus meningkatkan integritas serta pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP dan Balai Perikanan Budidaya Laut, guna memberantas penyelundupan serta mengamankan penerimaan negara sesuai arahan Presiden Republik Indonesia melalui program Asta Cita,” tutup Adhang. (*)
Editor : Redaksi