Selundupkan Bibit Bening Lobster, 3 Orang Jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Pacitan
Pengadilan Negeri Pacitan menggelar sidang perkara penyelundupan Bibit Bening Lobster pada Selasa, 08 Juli 2025. Tiga terdakwa antara lain Dani Santoso, Istarom, dan Agung Samudro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, RR Rulis Sutji Sjahesti dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa Dani Santoso, Istarom, dan Agung Samudro melanggar dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) Jo pasal 16 ayat (1) Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Dani Santoso, Istarom, dan Agung Samudro didakwa Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari dakwaan yang diuraikan oleh RR Rulis Sutji Sjahesti, bahwa awalnya pada sekira tahun 2019, Dani Santoso mendapat telpon dari seorang yang mengaku bernama Robi. Robi mengajak Dani Santoso bekerjasama dalam usaha jual beli Benih Bening Lobster (BBL) dengan menawarkan keuntungan Rp.100/ekor Bibit Bening Lobster (BBL) dan Dani Santoso menyetujuinya.
Pada Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Dani Santoso mendapat telpon lagi dari Robi (dengan nomor panggil 082180729943) disuruh untuk mengambil Bibit Bening Lobster (BBL) di daerah Kampak, Kabupaten Trenggalek, dengan cara menemui seseorang yang nomor Whatsappnya diberikan oleh Robi.
Sebelumnya, Dani Santoso juga disuruh oleh Robi untuk membeli Bibit Bening Lobster (BBL) dari nelayan yang berada di seputaran pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan dan di daerah Tawang, Sidomulyo Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Dani Santoso membeli sebanyak 5.300 Bibit Bening Lobster (BBL) dari nelayan pantai Teleng Ria Kabupaten Pacitan dengan harga Rp.3.250/ekornya.
Setelah mendapat telepon dari Robi untuk mengambil Bibit Bening Lobster (BBL) di daerah Kabupaten Trenggalek, selanjutnya Dani Santoso menghubungi Istarom. Lalu Dani Santoso memberikan nomor Whatsapp seseorang yang didapatnya dari Robi kepada Istarom guna mempermudah komunikasi antara Istarom dan orang yang membawa Bibit Bening Lobster (BBL) tersebut.
Selanjutnya Istarom berangkat menuju Trenggalek untuk mengambil Bibit Bening Lobster (BBL) sesuai perintah terdakwa Dani. Setelah bertemu orang tersebut di pinggir jalan raya Trenggalek, Istarom menerima Bibit Bening Lobster (BBL) yang sudah dikemas dalam karung. Selanjutnya Istarom membawanya ke gudang milik Dani yang berada di Desa Wonodadi, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Sesampainya di gudang, Bibit Bening Lobster yang didapat dari Trenggalek dijadikan satu dengan Bibit Bening Lobster yang Dani Santoso beli dari nelayan Pacitan. Selanjutnya dikemas (packing) dengan cara dimasukkan ke dalam plastik-plastik dan dimasukkan ke dalam box sterefoam.
Keseluruhan Bibit Bening Lobster (BBL) yang sudah terkumpul di gudang tersebut dimasukkan ke dalam 5 box sterefoam, seluruhnya berjumlah 27.650 ekor.
Masih di hari yang sama, pada sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Dani menghubungi Istarom melalui pesan Whatsaap, memberitahu agar Istarom mengirimkan Bibit Bening Lobster (BBL) tersebut ke Solo. Dani Santoso memberikan nomor seseorang bernama PUAT dengan nomor panggil 082234504758 yang terdakwa dapatkan dari RobI. Orang tersebut nantinya yang akan menerima Bibit Bening Lobster (BBL) dari Dani Santoso yang dikirim oleh Istarom.
Istarom pada sekira pukul 21.00 WIB menghubungi Agung Samudro meminta untuk mencarikan mobil sewaan guna mengirim Bibit Bening Lobster (BBL) tersebut ke Solo dengan mengatakan “Gung goleko mobil ayo kirim” (Gung carikan mobil ayo kirim).
Setelah mendapat telephon dari Istarom, kemudian Agung Samudro pergi meminjam/menyewa mobil rental milik Sdr. Dwi Prasetyo. Kendaraan yang disewa berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol AE 1048 XL tahun pembuatan 2023, atas nama Putri Mahardika Sari, dengan harga sewa Rp.350.000/hari. Namun jika tidak sampai 24 jam, maka sewanya Rp.250.000.
Setelah mendapatkan mobil sewaan, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Agung menuju ke rumah Istarom dengan mengendarai mobil Sigra tersebut bersama-sama menuju gudang Dani. Sesampainya di gudang, Istarom memasukkan ke-5 sterefoam berisi Bibit Bening Lobster (BBL) ke dalam mobil, ditaruh pada jok tengah dan belakang. Sedangkan Agung Samudro menunggu di mobil.
Setelah 5 sterefoam berisi Bibit Bening Lobster (BBL) masuk ke dalam mobil, lalu Istarom dan Agung berangkat menuju tujuan (Solo). Namun sesampai di perempatan Mentoro, Kabupaten Pacitan, pada Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 00.45 WIB, mobil yang dikendarai Istarom dan Agung dihentikan oleh petugas Satreskrim Polres Pacitan.
Mahardika dan Pinky Bagus, petugas dari Satreskrim Pacitan menanyakan tentang barang yang dibawa oleh Istarom dan Agung. Setelah diketahui barang tersebut berupa Bibit Bening Lobster (BBL) dan tidak disertai dengah dokumen perijinan yang sah/resmi, selanjutnya Istarom dan Agung beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pacitan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan setelahnya, Dani juga diamankan oleh petugas dari Polres Pacitan. Karena Istarom dan Agung membawa Benih Bening Lobster (BBL) untuk dikirim ke Solo atas perintah dari terdakwa Dani.
Terdakwa DANI sebelumnya sudah 5 kali menyuruh Istarom untuk mengirim Benih Bening Lobster (BBL) menuju Jakarta, Boyolali dan Ponorogo. Dani memberikan upah kepada Istarom yang besarnya antara Rp.1.300.000 sampai dengan Rp.2.000.000 untuk sekali kirim.
Uang tersebut dipergunakan untuk membayar sewa mobil, membeli bahan bakar dan makan, sedangkan sisanya dibagi berdua untuk Istarom dan Agung Samudro.
Selama mengirim dan menyerahkan Bibit Bening Lobster (BBL) kepada Robi, Dani tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang bernama Robi maupun orang yang bertugas menerima Bibit Bening Lobster (BBL) yang dikirim tersebut. Karena semua kegiatan jual beli Bibit Bening Lobster (BBL) yang dilakukan hanya komunikasi melalui Whatsaap dengan sistem kepercayaan.
Bibit Bening Lobster (BBL) sebanyak 27.650 ekor yang dikirmkan oleh Dani kepada Robi, dengan rincian : 22.400 ekor berasal dari perairan Trenggalek dan 5.250 ekor Bibit Bening Lobster (BBL) berasal dari perairan Teleng Ria Kabupaten Pacitan, dibawa keluar dari Pacitan menuju Solo (Jawa Tengah) oleh Istarom dan Agung Samudro atas perintah dari terdakwa Dani.
Saat melakukan pengangkutan sebanyak 27.650 ekor Benih Bening Lobster (BBL) menuju Solo atas perintah terdakwa Dani, Bibit Bening Lobster (BBL) tersebut tidak disertai SKAB (Surat Keterangan Asal Benih), yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dimana Benih Bening Lobster (BBL) tersebut berasal.
Berdasarkan keterangan Ahli Ahmad Fauzi, Spi.MM, perbuatan yang dilakukan oleh Dani, Agung, dan Istarom, merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dalam rangkaian kegiatan usaha pengelolaan dan pemasaran benih lobster (BBL) yang termasuk dalam usaha perikanan wajib memenuhi Perizinan Berusaha (Surat Ijin Usaha Perikanan) dari pejabat yang berwenang. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto