Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Pemkab) Bangkalan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (30/12/2025).
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, didampingi Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Ja’far, kepada 1.988 tenaga pendidikan PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Taufik Dilantik Jadi Kepala Desa Tanggura Barat
Sebelumnya, pada Senin (29/12/2025), Bupati Bangkalan juga telah menyerahkan sekitar 3.448 SK PPPK Paruh Waktu Non Tenaga Pendidikan. Dengan demikian, total SK PPPK Paruh Waktu yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan mencapai 5.413 SK.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menjelaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK telah melalui proses seleksi, evaluasi, dan verifikasi.
Baca juga: Ribuan Anggota BPD Bangkalan Dikukuhkan
“Karena itu saya ucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang hari ini menerima SK PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Bupati Bangkalan.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa perpanjangan dan penyerahan SK ini merupakan bentuk kepercayaan serta apresiasi Pemerintah Kabupaten Bangkalan atas dedikasi dan pengabdian para pegawai.
Baca juga: Doa Bersama untuk Korban Robohnya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny
“Perpanjangan SK ini adalah wujud kepercayaan dan apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi serta pengabdian saudara-saudara semua. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi