Oknum Wartawan Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat

Reporter : Arif yulianto
Tersangka berinisial GPY

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan seorang pria karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kontrakan yang ada di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Minggu, 21 Desember 2025, sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun identitas tersangka berinisial GPY (28 tahun), warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni diwakili Kasat Narkoba, AKP Samsi Rizal membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Baca juga: Polsek Kraksaan Tangkap Tangan Warga Asembakor Diduga Peras Pengusaha

"Memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Mulya Asri tanpa perlawanan, yang diketahui pelaku juga mengaku berprofesi sebagai Oknum Wartawan" ucapnya, Kamis (24/12/25).

Ungkap AKP Samsi, saat dilakukan penangkapan personil berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok merk sampoerna mild, 1 lembar tisu, 1 unit sepeda motor merk honda genio warna biru tanpa nopol dan 1 unit handphone merk Vivo Y22 warna hitam.

Baca juga: Seorang Ayah di Tiyuh Kagungan Ratu Menyetubuhi Anak Tirinya

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tubaba guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru