Oknum Wartawan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan hingga Jutaan Rupiah

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
HS, tersangka dugaan pemerasan
HS, tersangka dugaan pemerasan
grosir-buah-surabaya

Profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi tercoreng oleh tindakan seorang pria berinisial HS (48 tahun). Pria yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan tersebut ditangkap atas dugaan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga.

HS ditangkap oleh petugas Polsek Gunung Sugih pada Selasa malam (5/5/2026). Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan menjelaskan, HS yang mengaku sebagai wartawan tersebut diduga memeras korban dengan modus menuding korban terlibat kasus pelecehan seksual.

Kapolsek Gunung Sugih mengatakan bahwa HS merupakan warga Perumahan Way Halim, Kota Bandar Lampung. hS ditangkap saat mendatangi rumah korban di Kelurahan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa malam (5/5/2026).

Kapolsek Gunung Sugih menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, HS datang ke rumah korban dan mengaku memiliki informasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang disebut-sebut melibatkan korban.

“Pelaku mendatangi korban lalu mengatakan bahwa korban sedang memiliki masalah. Setelah itu, pelaku menuding korban terlibat kasus pelecehan dan meminta uang sebesar Rp 4 juta,” kata AKP Yudi Kurniawan saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).

Karena merasa takut dan tertekan atas intimidasi yang dilakukan HS, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Namun, aksi HS tidak berhenti sampai di situ. Pada Selasa sore (5/5/2026), HS kembali datang ke rumah korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1,5 juta yang sebelumnya dijanjikan.

Merasa terus ditekan dan diintimidasi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Gunung Sugih langsung memerintahkan Team Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Saat petugas tiba di lokasi, pelaku masih berada di rumah korban untuk mengambil sisa uang yang diminta. Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” lanjut Kapolsek Gunung Sugih.

Dari tangan pelaku HS, Polsek Gunung Sugih turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kartu identitas (ID Card) wartawan, 1 lembar dokumen naskah, dan 1 tas berwarna abu-abu. Setelah dilakukan pemeriksaan, HS ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Gunung Sugih. (*)