Zeindy Kurniawan harus dipenjara karena memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. Dia harus mendekam dipenjara selama 8 bulan sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo diketok pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Selain pindana penjara, Zeindy Kurniawan didenda Rp 5 juta subsider kurungan 1 bulan. Zeindy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69.
Baca juga: Kepala Cabang PT Duta Fajar Barutama Madiun Jadi Terdakwa
Korbannya ialah Herlina Pangaila. Jaksa Penuntut Umum, Lesya Agastya N berkata, awalnya Herlina Pangaila meminta informasi dari temannya yang akan berangkat bekerja di Turki melalui Zeindy Kurniawan. Kemudian Herlina Pangaila diberi nomor Zeindy Kurniawan oleh temannya.
Herlina Pangaila menghubungi Zeindy Kurniawan untuk menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan. Zeindy Kurniawan mengatakan ada dan meminta video perkenalan diri dan menanyakan pengalaman kerja Herlina Pangaila.
Setelah video dikirim, kemudin Zeindy Kurniawan menghubungi agensi di Turki yang bernama Mehtap. Kemudian diatur waktu untuk interview melalui video call.
Sekitar 3 hari kemudian, Zeindy Kurniawan menghubungi Herlina Pangaila untuk menawarkan pekerjaan di Turki sebagai ART (asisten rumah tangga).
Setelah disetujui oleh saksi Herlina Pangaila, kemudian melakukan pertemuan melalui Video Call, yaitu Zeindy Kurniawan, Mehtap dan calon majikan. Saat itu membahas gaji, libur dan jam kerja. Setelahnya disepakati Herlina Pangaila akan diberi gaji sebesar 26.000 Lira (sekitar Rp. 10.000.000) dan tunjangan setiap libur 300 Lira.
Sedangkan untuk biaya pemberangkatan sebanyak Rp 30.000.000, dan dibebankan hutang kepada saksi Herlina Pangaila melalui potongan gaji per bulan selama 6 bulan.
Setelah itu, Zeindy Kurniawan meminta saksi Herlina Pangaila untuk menyiapkan dokumen paspor. Zeindy Kurniawan membelikan tiket pesawat pemberangkatan dari Manado-Surabaya dan Surabaya-Turki.
Pada 27 Januari 2025, saksi Herlina Pangaila sampai di Sidoarjo dan menginap satu malam di rumah Zeindy Kurniawan, di Perum Citra Amanda Garden Blok I nomor 2502 Desa Sumokali. Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian pada 28 Januari 2025 berangkat ke Bandara Juanda menuju Turki. Dan sampai di Istanbul Turki pada 30 Januari 2025. Setelah itu, saksi Herlina Pangaila menuju ke kota tujuan Diyarbakir. Dan sampai di kota tujuan dijemput oleh majikannya.
Pada saat keberangkatan, Zeindy Kurniawan meminta bantuan kepada Moh. Mamduh untuk mengawal Herlina Pangaila di Bandara Juanda. Saat itu Zeindy Kurniawan mengatakan kepada Moh. Mamduh bahwa Herlina Pangaila akan berangkat ke Malaysia. Untuk membantu tersebut, Moh Mamduh diberi imbalan Rp 300.000.
Herlina Pangaila memberitahukan kepada Herlina Pangaila apabila diwawancara oleh pihak imigrasi, tujuannya adalah untuk berwisata bukan untuk bekerja.
Baca juga: Terlibat Kasus TPPO di Sidoarjo, Erlin Aisah Divonis Ringan
Setelah itu, Herlina Pangaila bekerja hingga bulan Mei 2025. Namun saat 2 bulan awal diberi gaji dan dipotong hutang. Dan pada bulan ketiga pada bulan April 2025, saksi Herlina Pangaila tidak diberi gaji karena untuk menutup hutang saksi Herlina Pangaila.
Selama bekerja, saksi Herlina Pangaila diminta untuk membayar biaya ijin tinggal yang mana tidak ada dalam kesepakatan awal. Herlina Pangaila juga diminta membayar hutangnya sesegera mungkin (tidak sampai 6 bulan) tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Pada Mei 2025, pihak Agensi dari Turki menawarkan Herlina Pangaila untuk pindah majikan baru yang akan melunasi hutang Herlina Pangaila dan digaji lebih besar.
Awalnya Herlina Pangaila menolak, namun akhirnya Herlina Pangaila menuruti dengan harapan paspor Herlina Pangaila dikembalikan.
Pada 15 Mei 2025, pihak agensi mengirimkan Herlina Pangaila menggunakan bus dari Diryabakir menuju Izmir seorang diri. Namun paspor saksi Herlina Pangaila dan ijin tinggal saksi Herlina Pangaila ditahan oleh majikan.
Di pertengahan perjalanan, saksi Herlina Pangaila memutuskan untuk meminta bantuan dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dengan menghubungi nomor Hotline dari KBRI di Turkiye. Akhirnya Herlina Pangaila menuju ke kantor KBRI di Turkiye dan tinggal di Shelter.
Baca juga: Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri Kota Kediri Dituntut 7 Tahun
Zeindy Kurniawan tidak memiliki badan hukum yang sudah terdaftar sebagai penyalur jasa tenaga kerja ke luar negeri, namun Zeindy Kurniawan bisa memberangkatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri karena Zeindy Kurniawan memiliki akses di Bandara dan juga di Turkiye yang Zeindy Kurniawan miliki kenalan seorang agensi bernama Mrs. Mehtap yang merupakan warga negara Turkiye yang dapat menempatkan / memberikan pekerjaan sebagai ART / Nanny.
Zeindy Kurniawan mengirim lebih dari 20 orang yang sudah Zeindy Kurniawan berangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Turki tanpa melalui prosedur perundang-undangan dan tanpa badan hukum sebagai penyalur tenaga kerja Indonesia.
Zeindy Kurniawan menyiapkan untuk tiket pesawat dari Herlina Pangaila saja. Uang pembelian tiket dari majikan di Turkiye dengan cara Zeindy Kurniawan menerima uang pembelian tiket dari Mrs. Mehtap ke rekening BCA Zeindy Kurniawan nomor 048143xxx atas nama Zeindy Kurniawan sebesar sekira Rp. 25.000.000, untuk handle Bandara dan imbalan Zeindy Kurniawan.
Adapun untuk rinciannya sekiranya, yaitu pembelian tiket pulang pergi sekira Rp. 16.000.000, handle bandara Rp 2.500.000, hotel voucer Rp 2.000.000, dan sisanya untuk imbalan Zeindy Kurniawan, yaitu sebesar Rp 4.500.000.
Selain memberangkatkan saksi Herlina Pangaila, Zeindy Kurniawan juga memberangkatkan Evi haryati yang baru pertama kali ini berangkat bekerja di luar negeri, yaitu direkrut dan ditempatkan oleh Zeindy Kurniawan pada Juni 2025.
Zeindy Kurniawan adalah orang yang tidak mempunyai hak untuk merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia. Serangkaian tahapan proses pemberangkatan yang dilakukan oleh Zeindy Kurniawan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam penempatan pekerja migran Indonesia. (*)
Editor : Redaksi