SUTET di Desa Kutogirang Terancam Roboh Akibat Tambang Galian C

Reporter : Arif yulianto
Tambang sirtu di dekat SUTET di Desa Kutogirang

Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, terancam roboh akibat aktivitas tambang galian c jenis pasir batu (sirtu). Warga sudah melaporkan kondisi tersebut ke Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun demikian, aparat Kepolisian dan Kementerian ESDM tidak menindaklanjuti laporan warga. Seorang warga Desa Kutogirang berinisial HY menganggap, pemilik galian sirtu memiliki koneksi yang kuat di kalangan pejabat Pemerintah dan aparat penegak hukum. Sehingga, galian sirtu masih beroperasi meski mengancam objek vital (obvit) berupa SUTET.

Baca juga: Kepala Desa Bening Dieksekusi ke Lapas Mojokerto

"Kami merasa was-was adanya aktivitas tambang galian sirtu dekat SUTET Jawa-Bali. Perlu dicek perizinannya," ujarnya pada Jumat, 9 Januari 2026.

HY mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan sirtu dilakukan dengan metode galian tegak lurus dan hanya berjarak beberapa meter dari jalur SUTET. Jika dibiarkan, SUTET akan roboh karena lahan penyangga digali tanpa kaedah pertambangan yang benar.  

"Kedalaman galian sirtu tidak sesuai aturan dan membahayakan. Kalau SUTET itu ambruk, siapa yang bertanggungjawab," kata HY.

Ia mensinyalir adanya oknum Pemerintah Desa (Pemdes) setempat bermain di dalamya. Karena, keberadaan tambang galian sirtu cukup lama. Meskipun sempat berhenti dua minggu. Namun kini, tambang galian sirtu tersebut beroperasi kembali beroperasi.

Baca juga: Warga Minta Bantuan Dedi Mulyadi untuk Tutup Tambang di Desa Kalikatir

"Saya duga tambang galian sirtu tersebut belum memiliki dokumen perizinan lengkap," ujar HY.

HY mengaku, berbagai upaya pelaporan telah dilayangkan. Termasuk menyurati dan melaporkan ke sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Polres Mojokerto. Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari instansi tersebut. 

"Kami sudah melapor dan bersurat ke berbagai instansi, bahkan hingga ke Jakarta. Tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret," imbuhnya.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Bontomanai Meresahkan Warga

Masyarakat Dusun Mendek berharap adanya keterbukaan informasi publik dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bertindak tegas sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. 

Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Usaha jasa. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Undang Undang mineral dan batu bara (Minerba) yang dapat dikenakan sanksi pidana. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru