Sales Marketing Mandiri Utama Finance Kediri Gelapkan Uang Pencairan Debitur

Reporter : Arif yulianto
Usamma Ilmi Kaffa

Usamma Ilmi Kaffa bin Pujiono selaku Sales Marketing Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri terbukti menggelapkan pencairan sebagian dana Debitur. Debitur Mandiri Utama Finance Kediri yang jadi korban ialah Bryan Prestian Wijaya, warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang menyandang disabilitas netra.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis, 11 Desember 2025, Ketua Majelis Hakim, Agung Kusumo Nugroho menyatakan, Terdakwa Usamma Ilmi Kaffa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP. Karena itu, Usamma Ilmi Kaffa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Baca juga: Ilham Kholid Gadaikan Mobil yang Dititipkan untuk Usaha Travel

Wahyu Fariskha Risma Nugraheni selaku Jaksa Penuntut menguraikan, awalnya sekira bulan Mei 2024, Usamma Ilmi Kaffa berkomunikasi dengan korban Bryan Prestian Wijaya selaku Sales Marketing Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri. Bahasannya tentang Bryan Prestian Wijaya yang membutuhkan dana dengan menjaminkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Kendaraan milik Bryan Prestian Wijaya. 

Selanjutnya Usamma Ilmi Kaffa datang ke rumah Bryan Prestian Wijaya untuk menjelaskan persyaratan dan proses pengajuan pinjaman di Mandiri Utama Finance Kediri. Lalu mencapai kesepakatan produk yang diambil adalah Murabahah (pembiayaan pembelian kendaraan bermotor baik baru maupun bekas). 

Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Usamma Ilmi Kaffa menerima persyaratan pengajuan dari Bryan Prestian Wijaya berupa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Bryan Prestian Wijaya dan istrinya, Kartu Keluarga, Pajak Bumi dan Bangunan kediaman, nomor pokok wajib pajak (NPWP), rekening koran 3 bulan terakhir, rekening BSI (Bank Syariah Indonesia), serta BPKB kendaraan yang menjadi jaminan dengan cara Usamma Ilmi Kaffa foto di rumah Bryan Prestian Wijaya, alamat Kelurahan Bangsal.

Pada 29 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah Bryan Prestian Wijaya, akad pembiayaan murabahah Nomor : 04052400221 tertanggal 30 Juli 2024 ditandatangani oleh Bryan Prestian Wijaya sebagai nasabah, Linda Maria Samaonai sebagai istri, dan Andi Nugrahanto sebagai Branch Manager Mandiri Utama Finance Kediri.

Nilai pencairan sejumlah Rp 49.269.370, dikurangi biaya administrasi Rp. 3.000.000, asuransi syariah Rp 3.004.370, dan biaya pembebanan agunan Rp. 165.000 dengan diterima oleh Bryan Prestian Wijaya seharusnya sebesar Rp. 43.100.000. 

Namun pada 31 Juli 2024, Bryan Prestian Wijaya menerima uang pencairan pinjaman yang masuk ke rekening korban, yaitu BSI (Bank Syariah Indonesia), dengan nominal Rp. 39.950.000.

Sekira bulan Februari 2025, Bryan Prestian Wijaya mendatangi ke kantor Mandiri Utama Finance Kediri dengan maksud untuk melakukan pelunasan pinjaman. Setelah tiba, korban menanyakan ke Customer Service (CS) nilai pelunasan yang harus dibayar, dan dapat jawaban adalah nilai pokok sekira Rp 44.000.00 dan pinalti sekira Rp. 3.000.000.

Mengetahui hal tersebut, Bryan Prestian Wijaya meminta kejelasan informasi mengenai pinjaman Bryan Prestian Wijaya tersebut. karena sesuai informasi yang diterima saat penandatangan, bahwa pinjaman Bryan Prestian Wijaya sebesar Rp 40.000.000, namun saat akan menutup menjadi Rp 44.000.000. Padahal Bryan Prestian Wijaya sudah mengangsur sebanyak 6x. 

Baca juga: Anggota Polres Bangkalan Jadi Korban Penyalahgunaan KTP untuk Pembiayaan PT MUF

Bryan Prestian Wijaya berusaha meminta kejelasan informasi dari pihak Mandiri Utama Finance Syariah Kediri, namun tidak ada yang memberikan informasi.

Kemudian pada Rabu, 12 Maret 2025 bertempat di rumah Bryan Prestian Wijaya, pihak Mandiri Utama Finance Syariah Kediri yang diwakili oleh Rosy Efendhi selaku Supervisor dan Sales yang bernama Usamma Ilmi Kaffa, menjelaskan bahwa : Nilai pokok pinjaman korban sebesar Rp 49.269.370, dipotong biaya administrasi Rp. 3.000.000, asuransi Rp 3.004.370, dan biaya pembebanan agunan Rp 165.000. Jadi seharusnya korban menerima uang pinjaman sebesar Rp 43.100.000.

Tapi Bryan Prestian Wijaya tidak pernah menerima / mendapatkan transfer dari Mandiri Utama Finance Syariah Kediri sebesar Rp 43.100.000. Uang pinjaman yang diterima Bryan Prestian Wijaya sebesar Rp. 39.950.000, bukan senilai Rp. 43.100.000. Atas kejadian tersebut terdapat selisih sebesar Rp 3.150.000.

Ternyata, selisih uang pencairan sebesar Rp 3.150.000, Usamma Ilmi Kaffa simpan untuk talangan angsuran ke-1 sampai ke 9 jika terjadi keterlambatan. Karena tidak ada keterlambatan dalam pembayaran angsuran, Usamma Ilmi Kaffa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, yaitu membeli 1 tablet (perangkat elektronik) merk Redmi warna abu-abu seharga Rp. 2.600.000.

Dalam fakta persidangan terungkap, ada rekayasa dalam pengajuan pinjaman Bryan Prestian Wijaya yang dilakukan Usamma Ilmi Kaffa dan showroom mobil Rajawali.

Rosy Efendhi selaku Supervisor Mandiri Utama Finance Syariah Kediri pada kesaksiannya di sidang menyatakan bahwa proses pencairan pinjaman dilakukan dengan skema tanpa adanya rekayasa. Namun, kendaraan objek pembiayaan dibuat seolah-olah milik Showroom Rajawali, bukan milik nasabah. 

Dengan demikian, proses kredit seakan-akan adalah pembelian kendaraan bekas oleh nasabah dari Showroom tersebut. Pinjaman Bryan Prestian Wijaya senilai Rp 43.100.000 dengan angsuran Rp1.337.000 selama 4 tahun itu yang diketahui nasabah Bryan Prestian Wijaya.

Dana pencairan tidak ditransfer ke rekening Bryan Prestian Wijaya, melainkan ditransfer ke rekening pribadi pemilik showroom Rajawali, Yusuf

Dari rekening Yusuf, dana tersebut kemudian diteruskan ke Sales Marketing, yaitu Usamma Ilmi Kaffa sebesar Rp42.800.000, setelah dipotong Rp300.000 sebagai “fee pinjam bendera”.

Selanjutnya, Usamma Ilmi Kaffa hanya mengirimkan Rp39.950.000 kepada Bryan Prestian Wijaya, sehingga Bryan Prestian Wijaya mengira bahwa jumlah itulah nilai pencairan resmi dari Mandiri Utama Finance Kediri. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru