Polresta Yogyakarta menetapkan Valentino Reivan Wijaya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Penetapan DPO dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/134/VI/2025/SPKT/Satreskrim Polresta Yogyakarta/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Identitas : Valentino Reivan Wijaya
Baca juga: Pensiunan PNS Jadi Tersangka Penganiayaan di Kabanjahe
Tempat tanggal lahir : Jakarta, 15 Februari 2004
Alamat : Jalan Palmerah Utara 3, nomor 29, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Baca juga: Duel Panitia Vs MABA Universitas Trunojoyo Madura Masuk Ranah Hukum
Hingga saat ini, Valentino Reivan Wijaya belum memenuhi panggilan penyidik Polresta Yogyakarta dan keberadaannya masih dalam pencarian.
Apabila masyarakat mengetahui informasi terkait keberadaan orang tersebut, diharapkan segera menghubungi :
Penyidik IPTU Tony : 0813 1588 2894
Baca juga: Remaja asal Simping Aniaya Pacarnya Sampai Terluka
Penyidik Pembantu AIPTU Arif : 0818 0406 8965
Layanan Aduan Polresta Yogyakarta : 0898 8835 689
Editor : Bambang Harianto