Valentino Reivan Wijaya Jadi DPO Polresta Yogyakarta

Reporter : Redaksi
Valentino Reivan Wijaya

Polresta Yogyakarta menetapkan Valentino Reivan Wijaya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Penetapan DPO dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/134/VI/2025/SPKT/Satreskrim Polresta Yogyakarta/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Identitas : Valentino Reivan Wijaya

Baca juga: Pensiunan PNS Jadi Tersangka Penganiayaan di Kabanjahe

Tempat tanggal lahir : Jakarta, 15 Februari 2004

Alamat : Jalan Palmerah Utara 3, nomor 29, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa

Baca juga: Duel Panitia Vs MABA Universitas Trunojoyo Madura Masuk Ranah Hukum

Hingga saat ini, Valentino Reivan Wijaya belum memenuhi panggilan penyidik Polresta Yogyakarta dan keberadaannya masih dalam pencarian.

Apabila masyarakat mengetahui informasi terkait keberadaan orang tersebut, diharapkan segera menghubungi :

Penyidik IPTU Tony : 0813 1588 2894

Baca juga: Remaja asal Simping Aniaya Pacarnya Sampai Terluka

Penyidik Pembantu AIPTU Arif : 0818 0406 8965

Layanan Aduan Polresta Yogyakarta : 0898 8835 689

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru