Beli Pertalite Pakai Motor Suzuki Thunder, Triyoso Dimasukkan ke Sel Tahanan

Reporter : Arif yulianto
SPBU 54.661.37 di Desa Sumberjo

Triyoso, warga Dusun Sumbertuk, Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan bermotor jenis Suzuki Thunder. Tiap pembelian bisa sampai 15 liter.

Masalahnya, Triyoso membeli Pertalite dengan jumlah 15 liter secara berulang. Akibatnya, Triyoso dimasukkan ke sel tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonisnya bersalah dalam sidang yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca juga: Polsek Gedangan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Arjowinangun Malang

Ari Kurniawan selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Triyoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana dirubah pada Pasal 40 angka 9  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Triyoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Majelis Hakim.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga Pertalite yang dilakukan Triyoso bermula pada Rabu, 5 Maret 2025, sekira pukul 22.00 WIB. Triyoso mengendarai sepeda motor merk Suzuki Thunder warna biru menuju SPBU 54.661.37 di Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. 

Setibanya di SPBU tersebut, Triyoso mengisi bensin jenis Pertalite kurang lebih 15 liter dengan harga per liternya Rp. 10.000. Kemudian Triyoso menuju rumahnya Di Dusun Sumbertuk, Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Setibanya di rumahnya, Triyoso memindahkan Pertalite dari tangki sepeda motor yang sebelumnya telah dibeli menggunakan selang ke jerigen warna biru dengan kapasitas 30 liter. 

Sambil menunggu bensin berpindah ke jerigen, Triyoso mengendarai sepeda motor yang lain merk Suzuki Thunder warna hitam menuju ke SPBU 54.661.37 untuk membeli bensin Pertalite sebanyak 15 liter lagi. Setelah membeli bensin Pertalite sebanyak 15 liter, selanjutnya Triyoso pulang ke rumahnya. 

Setibanya di rumahnya, lalu Triyoso melepas selang yang sebelumnya digunakan untuk memindah bensin jenis Pertalite (karena sudah selesai pemindahan bensin jenis Pertalite ke jerigen dari motor Suzuki Thunder warna biru). Triyoso memindahkan bensin jenis Pertalite dari motor sepeda motor merk Suzuki Thunder menggunakan selang ke jerigen hingga akhirnya jerigen penuh.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus BBM Ilegal

Triyoso mengulangi pembelian bensin jenis Pertalite di SPBU 54.661.37 sebanyak 6 kali sehari atau selama 4 sampai 5 hari hingga 24 jerigen warna biru kapasitas masing-masing 15 liter, penuh. Setelah terkumpul dan dirasa cukup untuk dijual, lalu Triyoso memindahkan jerigen yang berisi bahan bakar jenis Pertalite tersebut ke dalam mobilnya, yaitu mobil merk Kijang KF80 STD warna silver metalik nomor polisi (no.pol) AG 1065 KS tahun 2000 milik Triyoso.

Setelah 24 jerigen berisi bensin jenis Pertalite dipindah ke mobil Triyoso, lalu Triyoso menuju Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, untuk menjual 24 jerigen berisi bensin jenis Pertalite kepada masyarakat dengan harga per liter dari Rp 10.800 sampai dengan Rp 11.000.

Triyoso sudah sekitar 6 bulan / sekitar bulan Oktober 2024 membeli bensin jenis Pertalite di SPBU 54.661.37, lalu dijual kembali kepada masyarakat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Ade Putra Pratama dan Bryan Fithori merupakan anggota Satuan Reskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan terhadap perbuatan Triyoso dan pada Kamis, 6 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Trisula masuk Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, mengamankan Triyoso serta ditemukan barang bukti yaitu : 

Baca juga: Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi

1 unit mobil merk KIJANG KF80 STD, warna silver metalik, nopol AG - 1065 - KS, tahun 2000, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thuder warna biru, 24 jerigen masing - masing ukuran 30 yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite, 720 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite, 2 ember warna hitam, 2 corong minyak, - 1 selang karet warna biru.

Pertalite merupakan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dijelaskan pada pasal (1) angka 2, pasal (3) dan pasal (4), sehingga BBM jenis Pertalite harus dipasarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga karena diberikan penugasan oleh Pemerintah.

Triyoso tidak mempunyai izin untuk melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru