Ditreskrimsus Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus BBM Ilegal

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Truk tangki PT Lianinti Abadi
Truk tangki PT Lianinti Abadi
grosir-buah-surabaya

Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis Solar di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasa Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada pada 12 Desember 2025. 5 orang ditetapkan tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat konfrensi pers pada Selasa (30/12/2025). Selain menetapkan 5 orang tersangka, Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan belasan mobil jenis tangki, truck, maupun mobil lain yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, beserta ribuan liter BBM solar. 

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi Pemerintah jenis Solar yang terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan Genah Suci. Kronologi berawal pada Jumat, 12 Desember 2025. Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi Pemerintah yang terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan.

Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas Ditreskrimsus Polda Bali melihat kendaraan jenis Isuzu Panther yang diduga dimodifikasi membawa BBM solar melintas di Jalan Pemelisan menuju arah gudang. Kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Bali langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan serta mengintrogasi supir mobil Isuzu Panther. 

Didapati kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk menyimpan BBM berjenis solar. Diketahui, sopir mobil Isuzu Panther tersebut berinisial ED.

Dari hasil interogasi, ED menerangkan bahwa benar sedang mengangkut BBM Solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli berkeliling di SPBU Pertamina seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirimkan ke gudang PT Lianinti Abadi di Jalan Pemelisan. 

Kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Bali bersama sopir isuzu panther tersebut bersama-sama masuk ke dalam gudang PT l Lianinti Abadi yang disebutkan oleh ED. Setelah memasuki gudang, ditemukan BBM solar sebanyak 9.900 liter, 3 unit mobil tangki pengangkut BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi (1 unit dalam keadaan berisi BBM solar, 2 unit dalam keadaan kosong), 6 tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang berisi BBM solar, 1 unit truck yang dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 1 unit mobil box yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang. 

Selanjutnya petugas Ditreskrimsus Polda Bali meminta pengurus gudang berinisial MA dan AG untuk datang dan melakukan introgasi. Diperoleh fakta bahwa BBM yang ada di gudang PT Lianinti Abadi merupakan BBM Solar subsidi yang dibawa oleh mobil/truck yang dimodifikasi untuk dijual kembali kembali kepada konsumen yang datang langsung ke gudang menggunakan drum dan jirigen serta ke konsumen kapal menggunakan truck pengangkut BBM PT Lianinti Abadi dengan harga Rp10.000/liter.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun identitas kelima tersangka yaitu berinisial :

1. NN, laki-laki (54 tahun) selaku Direktur / Owner PT Lianinti Abadi, alamat Sesetan Denpasar.

2. MA, laki-laki (48 tahun), karyawan PT Lianinti Abadi, alamat Jalan Sulatri II Denpasar.

3. ND, laki-laki (44 tahun), alamat BR. Dinas Juntal Kelod Kubu, Karangasem.

4. AG, laki-laki (38 tahun), alamat Br. Darma Winangun Tianyar Kubu, Karangasem.

5. ED, laki-laki (28 tahun), alamat Taga, Desa Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Barang Bukti belasan mobil jenis tangki, truk, box, pickup yang telah dimodifikasi menjadi pengangkut BBM berkapisitas ribuan liter, beberapa tandon lengkap dengan mesin pompa untuk menyimpan BBM.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu ”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Hasil penyidikan, tersangka mengaku sekitar 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut sehingga Negara mengalami potensi kerugian kurang lebih Rp. 4.896.000.000.

Pengungkapan ini tentunya merupakan komitmen Ditreskrimsus Polda Bali yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terkait dengan barang-barang yang bersubsidi pemerintah, tentunya ini tidak hanya merugikan negara tapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Mari kita gunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan, jangan sampai BBM disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, atau mengambil keuntungan dari subsidi tersebut. Maka diperlukan adanya sinergi antara Pemerintah, Kepolisian dan masyarakat untuk mengawasi agar subsidi tepat sasaran,” tutup Direskrimsus Polda Bali. (*)