Hidayatul Laili menjanjikan keuntungan yang besar kepada beberapa orang dengan modus penjualan arisan. Korban yang kepincut dengan iming-iming Hidayatul Laili, akhirnya ikut dan mentransfer sejumlah uang.
Setelah uang diterima oleh Hidayatul Laili, keuntungan tidak pernah didapat oleh para korbannya. Bahkan, uang para korban jual beli arisan fiktif tersebut juga ikut raib. Kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Baca juga: Kasus Arisan Bodong CV Cuan Grup Masuk Persidangan di Lamongan
Akibatnya, para korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut ke Polres Malang. Dari proses hukum yang dilakukan Polres Malang, Hidayatul Laili dijadikan tersangka. Kemudian Hidayatul Laili diseret di Pengadilan Negeri Kepanjen untuk mempertanggungjawabkan penipuan yang dilakukannya.
Dalam proses sidang pada Selasa, 16 Desember 2025, Ahmad Ihsan Amri selaku Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen menyatakan, Terdakwa Hidayatul Laili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali sebagaimana pasal 378 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Karena itu, Hidayatul Laili divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Uraian kasus penipuan dengan modus jual beli arisan ini, awalnya Hidayatul Laili pada Agustus 2023 mengatakan kepada Elvi Sukesih dengan dalih ada penjualan arisan. Hidayatul Laili menjamin kalau arisan tersabut aman serta memastikan Elvi Sukesih akan mendapatkan uang arisan berikut keuntungannya.
Pada saat itu, Hidayatul Laili juga mengatakan, “Iki arisan amanah... Ngga usaha kuatir... Mbak Memei wis setahun setengah melu aku... Percoyo aku.. Ojo ragu (Ini arisan amanah. Nggak usah khawatir. Mbak Memei sudah satu tahun setengah ikut saya, percaya saya, jangan ragu).”
Hidayatul Laili juga mengatakan jika ada yang sudah mendapatkan uang arisan tersebut, yaitu Yeni Farida alias Meme. Dan keuntungan yang didapatkan sangat banyak dari penjualan arisan tersebut karena Hidayatul Laili mengatakan dengan dalih kalau itu dijual rugi, dan Hidayatul Laili juga menjamin uang pasti cair.
Dari perkataan Hidayatul Laili tersebut, sehingga Elvi Sukesih yakin dan percaya. Selanjutnya menyerahkan uang kepada Hidayatul Laili dengan cara mentransfer secara bertahap ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Lilis Auliasari sebagaimana yang diperintahkan oleh Hidayatul Laili, hingga Elvi Sukesih mentransfer sebesar Rp 32.500.000.
Hidayatul Laili mengatakan kalau Elvi Sukesih akan mendapatkan uang arisan beserta keuntungannya dari Hidayatul Laili adalah sebesar Rp. 52.800.000.
Penipuan yang dilakukan Hidayatul Laili dilakukan juga saat Hidayatul Laili bertemu dengan Winarti, Yeni Farida alias Meme, Siti Khosidah, Diana Mayang Sari, dan Iswatin Hasanah.
Pada Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, Hidayatul Laili mengatakan dengan dalih kalau ada penjualan arisan yang dijual rugi, serta Hidayatul Laili menjamin kalau arisan tersabut aman. Hidayatul Laili juga memastikan Winarti, Yeni Farida alias Meme, Siti Khosidah, Diana Mayang Sari dan Iswatin Hasanah akan mendapatkan uang arisan berikut keuntungannya.
Atas perkataan Hidayatul Laili, sehingga Winarti, Yeni Farida, Siti Khosidah, Diana Mayang Sari dan Iswatin Hasanah yakin dan percaya. Selanjutnya menyerahkan uang kepada Hidayatul Laili sebagai berikut :
Winarti menyerahkan uang kepada Hidayatul Laili sebesar Rp 14.000.000.
Yeni Farida alias Meme menyerahkan uang kepada Hidayatul Laili sebesar Rp. 59.350.000..
Siti Khosidah menyerahkan uang kepada Hidayatul Laili sebesar Rp 4.500.000.
Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong
Diana Mayang Sari menyerahkan uang kepada Hidayatul Laili sebesar Rp. 5.000.000.
Iswatin Hasanah menyerahkan uang kepada Hidayatul Laili sebesar Rp. 8.000.000.
Uang tersebut diterima oleh Hidayatul Laili secara tunai di rumah Hidayatul Laili di daerah Pakis, Kabupaten Malang. Hidayatul Laili juga berjanji kepada Winarti, Yeni Farida, Siti Khosidah, Diana Mayang Sari dan Iswatin Hasanah akan mendapatkan keuntungan yang besar dari Hidayatul Laili, sebagai berikut :
Uang sebesar Rp 14.000.000 dari Winarti berikut keuntungan yang akan didapatkan sebesar Rp 28.600.000.
Uang sebesar Rp 59.350.000 dari Yeni Farida alias Meme berikut keuntungan yang akan didapatkan sebesar Rp 120.000.000.
Uang sebesar Rp 4.500.000 dari Siti Khosidah berikut keuntungan yang akan didapatkan sebesar Rp 8.000.000.
Uang sebesar Rp 5.000.000 dari Diana Mayang Sari berikut keuntungan yang akan didapatkan sebesar Rp 7.000.000.
Uang sebesar Rp 8.000.000 dari Iswatin Hasanah berikut keuntungan yang akan didapatkan sebesar Rp 16.000.000.
Baca juga: Polres Karawang Mengamankan Pelaku Arisan Bodong dengan Total Kerugian Rp 1,9 Miliar
Saat itu, Hidayatul Laili berjanji kepada Elvi Sukesih, Winarti, Yeni Farida alias Meme, Siti Khosidah, Diana Mayang Sari, dan Iswatin Hasanah, akan mendapatkan uang arisan beserta keuntungannya pada September 2023. Namun setelah waktu yang Hidayatul Laili janjikan tersebut, ternyata Hidayatul Laili tidak mengembalikan uang arisan yang Hidayatul Laili terima, baik dari Elvi Sukesih, Winarti, Yeni Farida, Siti Khosidah, Diana Mayang Sari, dan Iswatin Hasanah.
Begitu juga dengan keuntungannya. Elvi Sukesih beberapa kali meminta Hidayatul Laili untuk menunjukkan dan mempertemukan dengan orang-orang yang menjual arisan tersebut, namun Hidayatul Laili tidak pernah mau menunjukkan orang-orang yang menjual arisan tersebut. Karena itu adalah dalih dari Hidayatul Laili sendiri.
Hidayatul Laili selalu meyakinkan, baik kepada Elvi Sukesih maupun kepada Winarti, Yeni Farida, Siti Khosidah, Diana Mayang Sari, dan Iswatin Hasanah, kalau arisan tersebut ada serta memang ada yang menjual arisan tersebut.
Namun Hidayatul Laili sulit untuk ditemui. Kemudian Elvi Sukesih mengetahui dan bertemu dengan beberapa orang korban yang juga telah menyerahkan uang kepada Hidayatul Laili dengan dalih menjual arisan, tetapi juga belum mendapatkan uang arisan dari Hidayatul Laili berikut keuntungan yang telah dijanjikan oleh Hidayatul Laili, diantaranya Winarti, Siti Khosidah, Diana Mayang Sari, dan Yeni Farida alias Meme.
Setelah beberapa kali dicari, akhirnya Hidayatul Laili dapat ditemui. Setelah ditanyakan perihal uang penjualan arisan beserta keuntungannya, Hidayatul Laili berdalih kalau uang arisan sudah diserahkan kepada temannya yang bernama Dewi sebagai pengelola arisan. Tetapi setelah Hidayatul Laili diminta untuk mempertemukan kepada orang yang benama Dewi, Hidayatul Laili menolak.
Hidayatul Laili berjanji dan sanggup untuk mengembalikan, namun tanpa diberikan keuntungannya, yaitu sebesar Rp150.000.000 untuk semua saksi, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 7 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Hidayatul Laili dengan beberapa orang korban, diantaranya yaitu Elvi Sukesih, Yeni Farida serta Diana Mayang Sari dan juga ada yang bernama Iis, Supiah, Hariyati serta Sekar.
Setelah dibuatnya Surat Pernyataan tanggal 7 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Hidayatul Laili tersebut, ternyata Hidayatul Laili sulit untuk ditemui dan uang arisan yang Hidayatul Laili janjikan tidak juga dikembalikan. Selanjutnya Elvi Sukesih melaporkan ke Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor : Redaksi