Kasus Arisan Bodong CV Cuan Grup Masuk Persidangan di Lamongan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Tiga Terdakwa kasus Cuan Grup
Tiga Terdakwa kasus Cuan Grup
grosir-buah-surabaya

Kasus penipuan investasi dan arisan bodong CV Cuan Grup yang menetapkan 3 orang jadi tersangka masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan. Tiga Terdakwa ialah Alexa Dewi, Mitaresa, dan Rully Febriana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dara Agustina menguraikan, penipuan investasi dan arisan bodong ini bermula pada 16 September 2021, pada saat Alexa Dewi binti Musrifin bersama dengan Mitaresa binti Abdur Rohman, dan Rully Febriana Binti (almarhum) M. Sueb selanjutnya disebut Para Terdakwa, membuat suatu Badan Usaha berbentuk Perseroan Komanditer dengan nama CV Cuan Grup sebagaimana dengan Akta Nomor 196 tanggal 16 September 2021. 

Susunannya, Alexa Dewi sebagai Pesero Pengurus / Sekutu Aktif (Direktur), sedangkan Mitaresa dan Rully Febriana sebagai Pesero Diam (Komanditer) / Sekutu Tidak Aktif. CV Cuan Grup yang dibentuk tersebut bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa.

Pada saat itu, para terdakwa menjalankan bisnis perdagangan berupa Jasa Penitipan (jastip) baju dan kosmetik dari Bangkok. Setelah Akta Pendirian CV Cuan Grup tersebut dibuat dan terdaftar sebagaimana dalam Surat Keterangan Terdaftar CV Cuan Grup Nomor : AHU-0059704-AH.01.14 Tahun 2021 tanggal 18 September 2021 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, selanjutnya para terdakwa membuat rekening Bank BCA dengan nomor rekening 86312129xx atas nama Cuan Grup CV.

Selanjutnya para terdakwa mempunyai ide untuk membuat grup arisan yang diundi setiap bulan berdasarkan nomor urut dan usaha investasi berupa tanam modal dengan menjanjikan keuntungan berupa sejumlah uang. Bisnisnya diberinama Cuan Grup. 

Untuk menjalankan arisan dan investasi yang dijalankan tersebut, para terdakwa membagi peran masing-masing, yakni Alexa Dewi berperan untuk membuat program investasi dan arisan, membuat surat perjanjian, dan mengelola keuangan. Sedangkan Mitaresa dan Rully Febriana bertugas untuk melakukan promosi atas program arisan dan investasi yang telah dibuat tersebut.

Untuk mewujudkan program yang telah dibuat tersebut, kemudian pada waktu dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada Januari 2023, Mitaresa menghubungi Angely Emitasari melalui media sosial Instagram dengan tujuan untuk menawarkan Arisan Online dengan menggunakan CV Cuan Grup milik Alexa Dewi, Mitaresa, dan Rully Febriana, sebagai owner yang mana kemudian melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp. 

Selanjutnya, Mitaresa menawarkan kepada Angely Emitasari untuk bergabung dengan arisan yang dijalankannya dengan ketentuan arisan akan diundi setiap tanggal 10 tiap bulannya dengan jangka waktu arisan selama 14 bulan sesuai dengan nomor urut yang didapat dengan nominal pembayaran arisan tiap bulannya yang berbeda antara anggota arisan tergantung pada nomor urut yang didapat. Apabila anggota menginginkan untuk mendapat nomor urut awal/terdepan, maka harus membayar arisan dengan nominal yang lebih besar dan akan mendapatkan arisan terlebih dahulu. 

Sedangkan untuk nomor urut akhir, pembayaran lebih murah dan akan menerima arisan dengan urutan akhir. Selanjutnya atas penjelasan yang diberikan oleh Mitaresa tersebut, membuat Angely Emitasari merasa tertarik dan bersedia mengikuti arisan online melalui CV Cuan Grup.

Pada saat itu, Angely Emitasari memperoleh urutan penerimaan arisan pada 10 Maret 2024 dengan pembayaran tiap bulannya sebesar Rp 6.175.000 dan dengan perolehan sebesar Rp 100.000.000. 

Selanjutnya pada 7 Maret 2024, Angely Emitasari melakukan pembayaran uang muka/ DP arisan sebesar Rp 2.000.000 dengan cara mentransfer dengan menggunakan rekening Bank BCA atas nama Angely Emitasari dengan Nomor Rekening 5610051xxx ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8631212xxx atas nama Cuan Grup CV, yang mana arisan tersebut rencananya dimulai pada April 2023. 

Selanjutnya para terdakwa memasukkan Angely Emitasari ke dalam grup WhatsApp arisan dengan nama grup Arisan Online/ Season 39 100 jt part 2 yang beranggotakan sebanyak + 14 orang termasuk 3 orang terdakwa.

Tidak berselang lama, pada Maret 2023, para terdakwa membuat grup WhatsApp dengan nama Grup Inves Angel Dika yang beranggotakan 4 orang, yakni Alexa Dewi, Mitaresa, Rully Febriana, dan Angely Emitasari. 

Angely Emitasari juga dimasukkan kedalam grup WhatsApp dengan nama Grup Prioritas CUAN GRUP yang beranggotakan sebanyak 49 member dari CV Cuan Grup yang kemudian, baik melalui grup WhatsApp, telepon, maupun melalui pesan chat WhatsApp pribadi tersebut, para terdakwa menawarkan program investasi dengan menjelaskan program sebagai berikut :

Untuk tanam modal dengan sistem keuntungan sebesar 5�ri modal dalam jangka waktu 7 hari dengan mengembalikan modal awal beserta bunga yang dijanjikan ;

Untuk tanam modal dengan sistem keuntungan 15�ri modal awal dalam jangka waktu 3 bulan dengan mengembalikan modal awal beserta bunga yang dijanjikan.

Atas perkataan dan bunga yang dijanjikan oleh para terdakwa tersebut, membuat Angely Emitasari tertarik dan mengajak bertemu untuk melanjutkan pembicaraan. Selanjutnya pada Maret 2023, Alexa Dewi bertemu dengan Angely Emitasari di Tunjungan Plaza untuk menjelaskan lebih lanjut terkait dengan program investasi yang dijalankannya oleh para terdakwa tersebut.

Atas penjelasan tersebut, Angely Emitasari merasa tertarik dan bersedia untuk bergabung dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya sebagai modal pada CV Cuan Grup milik para terdakwa dengan mengirimkan sejumlah uang dengan cara melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Cuan Grup CV dengan nomor rekening 8631212xxx dengan rincian sebagai berikut :

Pada 10 April 2023 melakukan transfer melalui rekening BCA dengan nomor rekening 56103512xx atas nama Angely Emitasari, S.E., dengan nominal uang sebesar Rp 4.175.000.

Dikembalikan oleh CV Cuan Grup tanggal 17 April 2023 sebesar Rp 4.875.000 dengan cara transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 56103512xx atas nama Angely Emitasari, S.E.

Pada 12 April 2023 melakukan transfer melalui rekening BCA dengan nomor rekening 56103512xx atas nama Angely Emitasari, S.E dengan nominal uang sebesar Rp 100.000.000 untuk keperluan penanaman modal;

Dikembalikan oleh CV Cuan Grup tanggal 19 April 2023 sebesar Rp 103.000.000 dengan cara transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 56103512xx atas nama Angely Emitasari, S.E.

Pada 19 April 2023 melakukan transfer melalui rekening BCA dengan nomor rekening 56103512xx atas nama Angely Emitasari, S.E., dengan nominal uang sebesar Rp 75.000.000 untuk keperluan penanaman modal;

Dikembalikan oleh CV. Cuan Grup tanggal 26 April 2023 sebesar Rp 78.750.000 dengan cara transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 56103512xx atas nama Angely Emitasari, S.E.

Pada 26 April 2023 melakukan transfer melalui rekening BCA dengan nomor rekening 56103512xx atas nama Angely Emitasari, S.E., dengan nominal uang sebesar Rp 50.000.000 untuk keperluan penanaman modal.

Dikembalikan oleh CV Cuan Grup tanggal 26 Mei 2023 sebesar Rp 52.500.000 dengan cara transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 56103512xx atas nama Angely Emitasari.

Pada 14 Juni 2023, Angely Emitasari yang pada saat itu sedang menjalankan ibadah haji meminta tolong kepada temannya yang bernama Wartik untuk melakukan transfer melalui rekening BRI dengan nomor rekening 6297010025015xx atas nama Wartik sejumlah Rp 100.000.000 ke rekening BRI dengan nomor rekening 7004010012145xx atas nama Rully Febriana untuk keperluan penanaman modal dengan rincian sebagai berikut :

Pada tanggal 23 Juni 2023 keuntungan yang telah dibayarkan oleh CV Cuan Grup mentransfer keuntungan ke rekening BCA dengan nomor rekening 56103512xx atas nama Angely Emitasari, S.E. sebesar Rp 4.040.000, yang mana dari modal yang diberikan sebesar Rp 100.000.000 dalam jangka waktu 1 minggu mendapatkan keuntungan sebesar 4 %, yakni Rp 4.000.000. Namun Angely Emitasari menerima keuntungan sebesar Rp 4.040.000 yang tidak diketahui maksud kelebihan pemberian keuntungan sebesar Rp 40.000 tersebut.

Pada 18 Juli 2023, Angely Emitasari menerima keuntungan dari CV Cuan Grup dengan cara transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 56103512xx atas nama Angely Emitasari sebesar Rp 15.000.000. Kemudian pada saat itu antara Angely Emitasari dengan para terdakwa bersepakat untuk memperpanjang investasi sebesar Rp 100.000.000 tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dengan keuntungan sebesar 15%, yakni sebesar Rp 15.000.000.

Pada 26 Agustus 2023, Angely Emitasari telah menerima keuntungan yang telah dibayarkan oleh CV Cuan Grup dengan mentransfer ke rekening BRI dengan nomor rekening 629701002501xxx atas nama Wartik sebesar Rp 15.000.000, yang mana sebelumnya Angely Emitasari sepakat untuk memperpanjang kembali investasi sebesar Rp 100.000.000 dalam jangka waktu 3 bulan dengan keuntungan sebesar 15%.

Para terdakwa juga menjanjikan kepada Angely Emitasari keuntungan berupa emas logam 5 gram dengan nominal + Rp 5.000.000, yang mana untuk emas logam 5 gram para terdakwa menjanjikan akan memberikan kepada Angely Emitasari pada bulan terakhir, yaitu bulan Oktober 2023.

Sehingga selama kurun waktu bulan April 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 sebagaimana terurai di atas, Angely Emitasari telah menyerahkan uang kepada para terdakwa sebagai modal adalah sebesar Rp 329.175.000. Para terdakwa telah menyerahkan uang baik sebagai modal awal maupun keuntungan kepada Angely Emitasari adalah sebesar Rp 273.165.000, sehingga terdapat selisih uang milik Angely Emitasari yang belum diserahkan oleh para terdakwa adalah sebesar Rp 56.010.000.

Selain penyerahan uang milik Angely Emitasari kepada para terdakwa sebagai investasi/ modal, Angely Emitasari juga melakukan pembayaran arisan dengan rincian sebagai berikut :

Pada 7 Maret 2023, Angely Emitasari mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000 dan tanggal 10 April 2023, Angely Emitasari mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp 4.175.000 dengan total pembayaran sebesar Rp 6.175.000 untuk pembayaran arisan pertama pada bulan April 2023;

Untuk pembayaran arisan bulan Mei 2023, Angely Emitasari meminta tolong Nurul Astutik untuk melakukan transfer uang arisan sebesar Rp 6.175.000.

Tanggal 8 Juni 2023, Angely Emitasari mentransfer uang sebesar Rp 6.175.000.

Tanggal 04 Juli 2023, Angely Emitasari mentransfer uang sebesar Rp 6.175.000.

Tanggal 08 Agustus 2023, Angely Emitasari mentransfer uang sebesar Rp 6.175.000.

Tanggal 10 September 2023, Angely Emitasari mentransfer uang sebesar Rp 6.175.000.

Sehingga total uang arisan yang telah ditransfer oleh Angely Emitasari dengan cara mentransfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 86312129xx atas nama CV Cuan Grup selama kurun waktu bulan Maret 2023 sampai dengan bulan September 2023 adalah sebesar Rp 37.050.000.

Selanjutnya pada saat jangka waktu investasi tersebut berakhir, pada akhir  Oktober 2023 atau dalam bulan November 2023 sebagaimana yang telah dijanjikan oleh para terdakwa, Angely Emitasari tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan berupa keuntungan sebesar 15�ri modal awal dan logam mulia seberat 5 gram maupun modal awal yang telah diberikan oleh Angely Emitasari kepada para terdakwa sebesar Rp 100.000.000.

Alasannya, bahwa investasi yang dijalankan oleh para terdakwa sedang mengalami masalah dan menjanjikan kepada Angely Emitasari akan segera mengembalikan uang yang digunakan sebagai modal investasi yang telah diserahkan oleh Angely Emitasari tersebut dalam jangka waktu 1 bulan. Namun sampai dengan sekarang, para terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik Angely Emitasari tersebut.

Para terdakwa dalam hal melakukan bujuk rayu kepada Angely Emitasari secara sadar dan dengan tujuan menggerakkan Angely Emitasari untuk menyerahkan sejumlah uang demi keuntungan yang diperoleh oleh para terdakwa.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, Angely Emitasari mengalami kerugian + sebesar Rp 93.060.000.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang dilanjut pada Selasa, 6 Januari 2026. Agendanya pemeriksaan saksi. (*)