Polres Karawang Mengamankan Pelaku Arisan Bodong dengan Total Kerugian Rp 1,9 Miliar

Reporter : -
Polres Karawang Mengamankan Pelaku Arisan Bodong dengan Total Kerugian Rp 1,9 Miliar
Kapolres Kerawang merilis kasus arisan bodong
advertorial

Polres Karawang mengamankan tersangka AH, laki laki berusia 22 tahun warga Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. AH jadi tersangka dan ditangkap karena menipu sekitar 50 korbannya bermodus menawarkan arisan kepada korban yang ternyata arisan tersebut fiktif.

Hal ini diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam press rilis didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang diruang Konferensi Pers Polres Karawang, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran di Tirtamulya

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto  Hadicaksono menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan sembilan pelaporan pengaduan yang masuk ke Polres Karawang.

"Kami lakukan penangkapan terhadap AH (22 tahun) karena adanya sembilan pelaporan terkait kegiatan yang dilakukan tersangka," ujar Wirdhanto, Senin 30 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan, bahwa pelaku bertindak sendiri dengan membuat kegiatan investasi bodong, arisan bodong di wilayah Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Seorang IRT Ditangkap Polres Karawang

"Sebelumnya Tim Sanggabuana juga mendapatkan informasi masyarakat di daerah Johar Bedeng terkait adanya keberadaan pelaku arisan fiktif mengontrak di daerah Johar Bedeng setelah yang bersangkutan kabur dari kabupaten bogor.

Merespon cepat informasi tersebut, Tim Sanggabuana bergerak cepat menuju ke lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Oknum Guru Cabul Berinisial SP Diringkus Sat Reskrim Polres Karawang

Diungkapkan Kapolres Kerawang, tersangka AH menjual Get Arisan sejak Maret 2023 dengan Rp 3 juta hingga Rp 300 juta, dan pelaku ini menjanjikan kepada korban akan mendapat arisan dengan selisih yang cukup besar.

Dari tindakan pelaku berhasil disita 1 (satu) unit kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023, 1 (satu) lembar kuitansi Gadai Sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp. 25.000.000, 1 (satu) lembar kuitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp. 120.000.000, 1 (satu) lembar kuitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp. 26.000.000, 1 (satu) unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT . 1 (satu). (dry)

Editor : Ahmadi